Bisnis Lendir, Lima LC dan Mami Diciduk dari Next KTV

- Editorial Team

Jumat, 19 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menetapkan seorang perempuan yang biasa dipanggil Bunda sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penggerebekan pada Rabu (10/3/2021) dini hari lalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Ada salah satu tempat karaoke di Blitar yang menurut informasi dari masyarakat, menyediakan prostitusi. Kemudian ditindaklanjuti, ternyata benar,” ujarnya dalam konferensi pers Jumat (19/3/2021).

Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan Bunda yang diduga mucikari. Tersangka diduga menyediakan jasa dan tempat prostitusi lengkap dengan lady companion (LC)-nya.

Ada lima orang perempuan yang seharusnya hanya menjadi LC tapi juga dikaryakan untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang dengan tarif antar Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Si Bunda sendiri dapat 20-30 persen.

BACA JUGA  Terekam CCTV, Pencuri Kotak Amal Masjid Diringkus Polisi

AKBP Nasrun Pasaribu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menambahkan, polisi mengamankan Bunda bersama para LC di tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti itu antara lain celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta berikut kode booking LC sebagai bukti terjadinya transaksi prostitusi.

AKBP Nasrun juga memastikan, polisi sudah mengidentifikasi seluruh perempuan LC yang turut terciduk dalam penggerebekan itu. “Ada lima LC. Tidak ada korban di bawah umur,” kata Nasrun.

BACA JUGA  Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Kuansing, Pergoki Pelaku Mencuri

Polisi sigap melakukan penggerebekan prostitusi berkedok karaoke ini, kata Nasrun, mengingat saat ini masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Karena saat ini masih dalam masa pelaksanaan PPKM Mikro, makanya kami menindak cepat informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang keberadaan prostitusi ini,” katanya.

Sementara itu, Bunda, sang tersangka yang diduga sebagai mucikari prostitusi mengaku menyediakan jasa “esek-esek” ini karena alasan klasik. Kepada polisi dia beralasan, dia lakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

BACA JUGA  Kotek Ayam Gagalkan Pencurian Lembu, Sebulan Diburu Pelaku Diringkus

Akibat perbuatannya Bunda terjerat pasal 296 KUHP atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (Redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru