Kebutuhan Pascabencana Lhokseumawe Capai Rp1,23 Triliun

- Editorial Team

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, memimpin rapat penyampaian hasil akhir Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Kota Lhokseumawe yang diinisiasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut untuk menyampaikan secara komprehensif hasil akhir pengkajian dampak bencana banjir, menyepakati besaran kerugian dan kebutuhan pascabencana, serta menjadikan Dokumen R3P sebagai acuan resmi dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah terdampak di Kota Lhokseumawe.

Kegiatan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Lhokseumawe, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah terkait, pimpinan perbankan, pimpinan perguruan tinggi, tim pendamping dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta serta perwakilan instansi dan lembaga terkait.

Pelaksanaan Jitupasna dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan. Tim Jitupasna Kota Lhokseumawe mulai bekerja sejak 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA  Kajari Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

Penyusunan dokumen dilakukan sejak akhir Desember 2025 setelah data lapangan terkumpul, kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh melalui pra-desk tahap I pada 7 Januari 2026 dan dilanjutkan pra-desk tahap II pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari verifikasi dan penyelarasan data lintas sektor.

Berdasarkan hasil pengkajian, total kerugian akibat bencana banjir yang melanda Kota Lhokseumawe pada lima sektor, meliputi sektor permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor, tercatat sebesar Rp1,18 triliun. Sementara itu, total kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperlukan untuk pemulihan wilayah dan masyarakat Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,23 triliun.

Wali Kota Sayuti Abubakar menegaskan bahwa hasil akhir Jitupasna disusun secara serius, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada permainan dalam pendataan ini. Seluruhnya merupakan data riil hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan bersama. Karena itu, dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” tegas Sayuti Abubakar.

BACA JUGA  Imigrasi Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda Cegah TPPO, Tekankan Bahaya Kerja Nonprosedural ke Luar Negeri

Ia juga menekankan bahwa hasil akhir Jitupasna dan Dokumen R3P yang disepakati akan segera dibawa ke tingkat provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat sebagai dasar dukungan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Lhokseumawe.

“Hasil yang kita sepakati hari ini tidak berhenti di daerah. Dokumen ini akan kita bawa ke provinsi dan selanjutnya diteruskan ke pusat agar menjadi dasar dukungan dan kebijakan penanganan pascabencana. Karena itu, seluruh data harus solid, satu suara, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sayuti Abubakar.

Di akhir sesi, Wali Kota Sayuti Abubakar turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BNPB, Pemerintah Provinsi Aceh, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kodim 0103/Aceh Utara, serta seluruh pihak terkait yang telah memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam penanganan bencana banjir dan penyusunan dokumen Jitupasna.

BACA JUGA  Gelar Cofe Morning dengan Awak Media, Ini Pesan Danrem 011/LW

Kegiatan tersebut turut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Jitupasna Kota Lhokseumawe sebagai bentuk komitmen bersama terhadap validitas data dan keseriusan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana. (M. Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB