Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian pada Rabu, 11 Februari 2026 di Hotel Winton, Kota Lhokseumawe.
Kegiatan ini dibuka Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Hidayat Tanjung, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan ketua panitia. Ia menekankan pentingnya peningkatan kesadaran generasi muda terhadap bahaya TPPO serta kewaspadaan terhadap berbagai modus tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.
“TPPO merupakan kejahatan yang terorganisir dan sering kali menyasar generasi muda dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengajak para siswa untuk lebih kritis, memastikan setiap informasi yang diterima benar dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Hidayat Tanjung.
Ia juga menambahkan edukasi merupakan langkah strategis dalam pencegahan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para peserta tidak hanya memahami bahaya TPPO, tetapi juga mampu menjadi perpanjangan tangan informasi di lingkungan sekolah dan masyarakat agar semakin banyak yang terlindungi,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari 2 guru pendamping dan 8 siswa/siswi SMK Negeri 1 Lhokseumawe serta 2 guru pendamping dan 8 siswa/siswi SMA Negeri 1 Lhokseumawe. Keterlibatan para pelajar diharapkan mampu menjadi langkah preventif melalui edukasi sejak dini.
Materi pertama disampaikan Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Dino Fahrenzky. Dalam paparannya, ia menjelaskan peran dan fungsi Imigrasi dalam pengawasan lalu lintas orang serta upaya pencegahan TPPO, termasuk pentingnya dokumen perjalanan yang sah dan prosedur keberangkatan yang sesuai ketentuan.
Selanjutnya, materi disampaikan, Al Muttaqin selaku Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe. Ia memaparkan prosedur resmi penempatan tenaga kerja ke luar negeri serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja migran Indonesia, sehingga peserta memahami pentingnya mengikuti jalur yang legal dan aman.
Sebagai bentuk evaluasi pemahaman, pada akhir kegiatan para peserta mengikuti game kuis interaktif. Suasana berlangsung antusias dan interaktif, sekaligus menambah semangat peserta dalam memahami isu TPPO secara lebih mendalam.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menjadi agen informasi di lingkungan sekolah dan masyarakat dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta semakin bijak dalam menyikapi tawaran kerja ke luar negeri. (M Zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









