Sarasehan Adat Melayu: Perlu Rekomposisi dan Penguatan Struktur Masyarakat Adat

- Editorial Team

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Melayu adalah satu dari sekitar 700-an suku di Indonesia. Suku Melayu di Sumatera Utara meliputi wilayah pesisir timur mulai dari Langkat sampai Labuhan Batu. Secara kultural dan tradisional, mereka-masyarakat Melayu memiliki kesamaan dengan etnis Melayu Riau, Jambi dan Palembang.

Umumnya masyarakat Melayu menerapkan prinsip konservasi dalam pengelolaan tanah, menjaga dan merawat kelestarian lingkungan serta mengoptimalkan sumber daya alam. Prinsip itu mencerminkan kesadaran betapa pentingnya pelestarian lingkungan sebagai ruang kehidupan dan sumber ekonomi.

Fakta menunjukkan bahwa saat ini lahan dan hutan yang menjadi tumpuan ekonomi secara turun-menurun masyarakat Melayu telah beralih fungsi, diintervensi para pebisnis sehingga nilai-nilai luhur konservasi hanya tinggal cerita semata.

Hal ini menyebabkan hilangnya area sumber kehidupan masyarakat adat, baik lahan pertanian maupun kelautan. Pada akhirnya memiskinkan dan meminggirkan taraf hidup masyarakat adat Melayu dan konflik pertanahan yang hingga kini belum dapat diselesaikan dengan baik.

Selain gangguan ekonomi, hilangnya tanah komunal dan kawasan pesisir masyarakat adat juga membuat mereka terpisah dari komunitasnya. Struktur kepemimpinan adat yang dahulu dipimpin oleh Kepala Kampung atau bahkan Datok kini tidak lagi berfungsi untuk mengatur masyarakatnya dan digantikan oleh kepemimpinan kepala desa.

BACA JUGA  Wabup Taput Hadiri Kunker Tim Baleg DPR RI

Beberapa komunitas masyarakat adat Melayu yang tersisa, kini hidup dan berjuang mempertahankan tanah yang tersisa. Mereka bertahan dan melawan pihak-pihak yang mengusir dari tanah komunalnya.

Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi adat dan penguasaan lahan komunal, perlu dilakukan rekomposisi dan penguatan struktur masyarakat adat dan memperjuangkan kembali tanah-tanah komunal yang secara historis menjadi hak masyarakat adat Melayu.

Tujuan bernegara yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, hampir tidak menyentuh orang melayu.

Oleh sebab itu perlu dilakukan inventarisasi komunitas masyarakat Melayu yang masih mempertahankan ruang hidupnya dan membuat satu big data terkait sumber daya alam dan manusianya sehingga negara dapat mengambil kebijakan yang adil dan manusiawi terhadap masyarakat adat melayu yang terdesak oleh roda pembangunan.

BACA JUGA  Pemkab Sitaro Gelar Pesta Adat Tulude

Selain itu perlu adanya kesepahaman dan kesepakatan di antara masyarakat adat Melayu dalam aksi dan perjuangan menuntut hak hidup dan kehidupannya di ruang yang sesuai dengan pranata sosialnya.

Untuk itu Pusaka Indonesia bersama Aliansi Masyarakat Adat Melayu melakukan Sarasehan Adat Budaya Melayu yang menghadirkan komunitas masyarakat melayu di empat wilayah, yakni Langkat, Deli, Serdang dan Asahan.

Sarasehan menghadirkan nara sumber Prof. DR Hasim Purba, SH. M.Hum. menyajikan materi tentang “Tanah Ulayah Persepektif Konstitusi” sedangkan DR. Tengku Mira Sinar. MA. menyajikan materi tentang “Adat Budaya Melayu dan Jati Diri Masyarakat Adat Melayu“ dan Rajalul Halimi Harisun menyajikan materi “Konservasi Mangrove sebagai ruang hidup komunitas Melayu”.

Dalam sarasehan ini, masyarakat adat Melayu sepakat melakukan Mufakat. Masyarakat adat Melayu menyadari betapa besar tantangan untuk bisa berdaulat dalam kehidupan, mandiri dalam ekonomi, bermartabat secara budaya, untuk menjawab tantangan ini maka diperlukan kebersamaan yang kokoh untuk bergerak bersama.

BACA JUGA  Pengurus Lembaga Laskar Melayu Bersatu Pelalawan Dilantik

Atas dasar kesepakatan bersama, maka Mufakat Masyarakat Adat Melayu Pesisir Pantai Timur Sumatera Utara pada Sabtu, 18 Januari 2025 di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan mengeluarkan Maklumat.

Acara sarasehan ini dihadiri oleh 250 peserta terdiri dari perwakilan kampung, akademisi, praktisi budaya, dan organisasi masyarakat sipil (LSM).

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’
Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur
Prabowo dan Narendra Modi Disambut 1.000 Pelajar di Yogyakarta, Kenakan Busana Adat Jawa
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Survei Terbaru : 80,6 Persen Publik Nilai Kinerja Polri Semakin Baik

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:05 WIB

Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 13:04 WIB

Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Sabtu, 11 Juli 2026 - 05:42 WIB

Komisi IV DPR RI Soroti Pengelolaan TNGM, Bupati Sleman Dorong Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:39 WIB

Presiden Prabowo Kabarnya Minta Jampidsus Mundur

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB