Pontianak, TRIBRATA TV
Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, melaporkan dugaan kasus penyerobotan tempat usahanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Barat. Hal itu disampaikan David kepada awak media saat memberikan keterangan pada Minggu 19 Januari 2025.
Lahan tersebut terletak di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak yang mengatasnamakan CV Cahaya Pelita Agung.
Menurut David, penyerobotan itu telah melanggar hukum, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaannya.
Ia mengungkapkan, CV Borneo Jaya Steel mengalami kerugian material hingga Rp800 juta, termasuk hilangnya pelanggan lama dan terganggunya hubungan bisnis dengan mitra besar di Jakarta.
“Lahan ini adalah lokasi usaha kami yang sudah terdaftar secara resmi berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 10, tertanggal 24 Mei 2021. Kami sangat dirugikan secara finansial dan operasional akibat tindakan ini,” ujar David dalam laporannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Suarmin, SH, M.H., David menjelaskan usahanya bergerak di bidang pengelolaan barang bekas atau scrap, yang telah lama beroperasi di kawasan Pontianak Utara.
Ia berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan.
“Kami hanya mencari perlindungan hukum dan keadilan atas kerugian yang telah kami alami. Harapan kami, pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakan ini,” tambahnya.
Suarmin, menambahkan bahwa CV Cahaya Pelita Agung diduga telah melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan yang dilakukan secara bersama-sama.
Menurutnya, motif pemilik CV Cahaya Pelita Agung diduga karena ingin mengambil keuntungan dengan mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha milik CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam.
Hingga berita ini di terbitkan, pihak CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat potensi dampaknya terhadap iklim usaha di Pontianak. Polda Kalbar diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait penyelesaian kasus ini.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









