Sergai, TRIBRATA TV
Warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tampak memadati Kantor Desa Besar II Terjun untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan dan jaminan kesehatan. Pemerintah Kabupaten Sergai menghadirkan kemudahan layanan melalui Pelayanan Terpadu Administrasi Kependudukan dan BPJS Kesehatan, Rabu (17/12/2025).
Pelayanan yang berlangsung sejak pagi ini disambut antusias masyarakat. Dengan konsep pelayanan cepat, ramah, dan inovatif berbasis desa, warga dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga layanan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam satu lokasi dan waktu yang sama.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sergai, BPJS Kesehatan, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melalui program “Ombudsman On The Spot” menjadi jaminan bahwa pelayanan berjalan sesuai standar, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Asisten III Pemkab Sergai, Dimas Kurnianto, Sekretaris Dinas Dukcapil Syafran Nasution, Kabag Orta Setdakab Parulian Siagian, yang hadir mewakili pemerintah daerah, menegaskan pelayanan terpadu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.
Turut hadir perwakilan Ombudsman Sumut Darma, BPJS Kantor cabang Lubuk Pakam Rahmat Kurniawan, Nabilah, serta perangkat desa se-Kecamatan Pantai Cermin yang ikut membantu kelancaran pelayanan.
Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, Polsek Pantai Cermin melakukan pengamanan dan monitoring dipimpin Kapolsek Pantai Cermin AKP FSM Manik, didukung Ipda Brimen dan Bhabinkamtibmas Bripka Himan Sembiring.
Melalui pelayanan terpadu ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses layanan, tetapi juga kepastian proses yang cepat, jelas, dan akuntabel. Program ini menjadi contoh sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan responsif, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









