DPRD Pohuwato Desak Inspektorat Tindaklanjut 11 Tuntutan Warga Desa Lomuli

- Editorial Team

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pohuwato, TRIBRATA TV

Sejumlah warga Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pohuwato pada Jumat (17/12/2021).

Kedatangan warga di gedung parlemen itu untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota legislatif serta dinas terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sebanyak 11 tuntutan yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat kepada anggota DPRD diantaranya adalah dugaan penjualan aset desa oleh oknum Kepala Desa Lomuli.

Yang sangat mencuat diantara banyaknya tuntutan itu yakni polemik dugaan penjualan 96 batang pohon kelapa oleh oknum Kepala Desa yang notabene masih merupakan aset milik desa

Arifin Djibu salah seorang anggota BPD Desa Lomuli menuturkan pohon kelapa itu adalah bantuan desa (Bandes) yang sejak tahun 2015 sudah dihibahkan masyarakat menjadi aset Desa Lomuli.

BACA JUGA  Kapolres Pohuwato Bersama Forkopimda Tinjau Vaksinasi Anak dan Lansia

Namun saat ini, dikabarkan sejumlah pohon kelapa itu telah terjual tanpa dimusyawarahkan bersama masyarakat dan anggota BPD lainnya.

Kepala Desa Lomuli membenarkan jika pohon kelapa itu saat ini sudah dijual. Namun menurutnya, penjualan itu sudah sempat dibahas bersama pihak BPD tahun 2019 silam. Hal itu dikatakannya saat berada di ruang rapat paripurna itu.

Menanggapinya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji yang memimpin RDP itu mengatakan persoalan yang terjadi di Desa Lomuli segera diseriusi dan dimonitoring agar tidak menimbulkan kegaduhan antara masyarakat dan pemerintah desa.

BACA JUGA  Breaking News! Bentrok Antarwarga di Pulau Haruku, Satu Tewas dan Beberapa Luka-Luka

“Saya harap kepada Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato untuk mendalami persoalan itu agar segera mendapatkan titik terang dan tidak menimbulkan fitnah ” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I Amran Anjulangi. Dirinya menegaskan persoalan ini adalah kewenangan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Olehnya segera diaudit dan diidentifikasi terkait 11 tuntutan yang disampaikan.

Di tempat yang sama, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Pohuwato Alfred Anwar menjelaskan, pihaknya bersedia mengambil langkah hukum sambil menunggu hasil audit oleh pihak Inspektorat. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi berat hingga berujung pemecatan. (N)

BACA JUGA  Ketua Ikadin Gorontalo Tutup Kegiatan PKA -IV Secara Virtual

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih
Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini
Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri
Prestasi Membanggakan! Atlet Pelajar Sitaro Harumkan Nama Daerah di O2SN Sulawesi Utara, Plt. Bupati Beri Apresiasi Tinggi
Video: Ketua DPRD Sitaro Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Iwan Permadi Selama Empat Tahun Mengabdi

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:15 WIB

Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:27 WIB

Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:14 WIB

Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:56 WIB

Guru SDN 118/I Dusun Ampelu, Batang Hari Tanam Kepemimpinan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:33 WIB

Perkuat Ekonomi, Rizki Faisal Dorong Penerapan FTZ Bertahap di Seluruh Kepri

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB