Padang, TRIBRATA TV
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para “Bhayangkara” di Sumatera Barat (Sumbar).
Di tengah duka akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut, Kapolri menyoroti profesionalisme para personelnya yang tetap tegak berdiri melayani masyarakat meski hunian pribadi mereka sendiri luluh lantak diterjang musibah.
Pesan haru dan penuh motivasi ini disampaikan Kapolri saat mengunjungi Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (18/12/2025).
Kunjungan ini bukan sekadar seremoni penyerahan bantuan, melainkan pengakuan negara atas pengabdian tanpa pamrih yang ditunjukkan oleh jajaran Polda Sumbar.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat 170 personel Polri di Sumatera Barat yang menjadi korban langsung bencana ini.
Namun, alih-alih berfokus pada kerugian pribadi, mereka tetap berada di garis terdepan dalam proses evakuasi dan pengamanan wilayah.
“Saya mendapat laporan bahwa banyak rumah rekan-rekan yang terdampak. Namun, di tengah musibah tersebut, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat. Ini adalah bentuk loyalitas dan pengabdian yang luar biasa,” ujar Kapolri dengan nada bangga.
Bagi Jenderal Listyo Sigit, sikap ini adalah perwujudan sejati dari semboyan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat yang bekerja dengan ketulusan hati.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Kapolri menyerahkan 170 paket bantuan darurat untuk membantu pemulihan keluarga para personel.
Ia berpesan agar bantuan ini menjadi penopang bagi mereka untuk segera bangkit dan terus memberikan yang terbaik bagi warga Ranah Minang.
“Tetap semangat, terus berikan pengabdian terbaik. Tunjukkan bahwa Polri selalu dekat dengan masyarakat dan bekerja dengan tulus,” tegas Jenderal Listyo Sigit sebagai penutup motivasinya.
Kehadiran Kapolri di Polsek Koto Tangah ini mempertegas pesan bahwa dalam situasi sesulit apa pun, soliditas internal Polri tetap kokoh.
Pimpinan Polri memastikan bahwa kesejahteraan dan mental anggota tetap terjaga agar pelayanan publik tidak sedikit pun terganggu meski di bawah tekanan bencana. (Heru Candriko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









