Ambon, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Maluku menggelar Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Rupattama Basudara Manise Lantai 5 Mapolda Maluku, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., serta dihadiri Irwasda Polda Maluku, para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Wakapolda Maluku membacakan amanat Kapolda Maluku. Ia menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian penting dari manajemen organisasi Polri untuk memastikan pencapaian tujuan dan sasaran pelaksanaan tugas secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Audit kinerja juga menjadi sarana pengendalian untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi,” tegas Wakapolda.

Audit kinerja tersebut mencakup aspek pelaksanaan dan pengendalian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta ketentuan internal Polri. Setiap satuan kerja diwajibkan untuk melaporkan perkembangan program, kegiatan, dan pertanggungjawaban keuangan secara periodik, yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) pada akhir tahun anggaran.
Seiring dengan berakhirnya rangkaian audit kinerja, Kapolda Maluku melalui Wakapolda menekankan agar setiap temuan, koreksi, maupun atensi hasil audit yang telah disampaikan dapat segera dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh para kepala satuan kerja dan kepala satuan wilayah di jajaran Polda Maluku.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Irwasda Polda Maluku beserta tim audit atas pelaksanaan Audit Kinerja pada satker, subsatker, dan satuan wilayah jajaran Polda Maluku.
“Diharapkan hasil audit ini dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri, khususnya di wilayah Maluku,” pungkasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









