Bupati Humbahas Bersama DPRD Setujui RAPBD 2026 Rp888 M Lebih

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp888.618.919.671,- dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda pada Paripurna DPRD di Ruang Paripurna, Senin 17 Nopember 2025.

Paripurna DPRD ini dipimpin Ketua DPRD Parulian Simamora bersama Wakil Ketua Jessika A Simamora, S.A.B dan Marsono Simamora serta diikuti oleh Anggota DPRD lainnya.

Turut hadir pada paripurna ini Wakil Bupati Junita Rebekka Marbun, Wakapolres Kompol M. Nainggolan, Kajari diwakili Kasi Intel Van Barata Semenguk, Dandim 0210/TU diwakili Danramil Doloksanggul Kapt. S. Manullang, PKK, Ketua DWP Humbang Hasundutan, Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, Sekda Chiristison R. Kasi Datun J. Hutagalung, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Tokoh Adat/ Agama, BUMN/ BUMD, Kepala Desa, Kepala Sekolah dan lainnya.

Oloan Paniaran Nababan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan kedua Ranperda. Menurutnya, banyak masukan dan saran dari para anggota dewan yang telah memperkaya substansi Ranperda demi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.

“Usulan dan masukan yang disampaikan telah kita akomodir secara rasional dan proporsional. Meski terjadi rasionalisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2026, kita tetap berupaya mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk percepatan pembangunan,” ujar Bupati.

BACA JUGA  Harga Pupuk Subsidi Mahal Ketua Fraksi PDIP Minta Penyalur Ikuti Aturan

Sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama wajib disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara paling lama tiga hari untuk dievaluasi. Hasil evaluasi akan disempurnakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Hal serupa juga berlaku untuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2023. Ranperda yang telah disetujui wajib dikirimkan kepada Gubernur maksimal tiga hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Bupati juga menyampaikan seluruh jajaran, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga pimpinan OPD akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Semua upaya kita adalah bagian dari tugas pengabdian untuk mewujudkan Humbang Hasundutan yang Adil, Makmur, Lestari, Dan Berkeadaban,” tutup Bupati.

Sebelum persetujuan ini ditandatangani, paripurna diawali dengan pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran oleh juru bicara Labuan Sihombing, pembacaan Laporan Hasil Pembahasan Gabungan Komisi oleh juru bicara Guntur S. Simamora, ST.

BACA JUGA  Pimpinan Baru DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro Resmi Mengucap Sumpah, Harapan Baru untuk Masa Depan

Selain itu, 6 Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui Pimpinan DPRD yang sebelumnya dibacakan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Pendapat Akhir Fraksi Golkar Solidaritas dibaca Antonius P. Simamora, ST, Fraksi Hanura dibaca oleh Hartono Lumbangaol, Fraksi Nasdem oleh Gerhana Tumanggor, Fraksi Perindo oleh Lam Marganda Silaban, Fraksi Gerindra oleh Andreas Yudistira, Fraksi Gabungan oleh Nikodemus Munte.

Enam Fraksi DPRD Humbang Hasundutan menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA. 2026 dan Ranperda tentang PDRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan Bupati dan DPRD ini tertuang pada Berita Acara Nomor 36 Tahun 2025 Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026.

Postur APBD TA. 2026 disepakati oleh Badan Anggaran dengan TAPD sebagai berikut:
I. Pendapatan pada APBD TA. 2026 sebesar Rp881.761.850.100,- dengan PAD sebesar Rp79.731.200.100,-, Pendapatan Transfer sebesar Rp790.910.610.000,- dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp11.120.040.000,-.

II. Belanja pada APBD TA. 2026 sebesar Rp.888.618.919.671,- terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp690.620.745.444,-, belanja modal sebesar Rp36.015.812.377,- dan belanja transfer sebesar Rp158.982.361.850,-

III. Pembiayaan Daerah melalui Penerimaan Pembiayaan TA. 2026 sebesar Rp6.857.069.571,-

BACA JUGA  Polres Humbahas Bagikan Mie Instan pada Warga yang Divaksin Booster

Demikian juga Ranperda PDRD tertuang pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 37 Tahun 2025 dan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 237 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di akhir paripurna Ketua DPRD Parulian Simamora dalam sambutannya menyampaikan dengan disetujuinya kedua Ranperda ini diharapkan perda tersebut mampu mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, yang bermuara kepada peningkatan kehidupan dan kesejahteraan masyarakat ditahun-tahun mendatang.

Dan kepada pemerintah dihimbau dalam hal implementasi ranperda dimaksud dilakukan dengan penuh tanggungjawab dan komitmen yang kuat sebagaimana kesepakatan bersama hari ini. (tota)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB