Humbahas, TRIBRATA TV
Untuk menyemangati masyarakat Humbang Hasundutan (Humbahas) yang telah menerima vaksin ketiga, Polres Humbahas membagikan mie instan.
Hal itu disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP Ahmad Muhaimin melalui Aipda, Pahala Siregar didampingi Aipda Indra Hutasoit saar vaksin yang dilakukan Pemkab Humbahas secara maraton di Desa Lobutolong Kecamatan Paranginan, Kamis (17/2/2022).
Vaksin Booster gencar dilakukan secara terus menerus di desa-desa bahkan hingga jemput bola ke kedai-kedai atau tempat ngumpul masyarakat lainnya dan ke rumah oleh petugas kesehatan bersama TNI POLRI.
“Kita berusaha mensosialisasikan agar warga sehat dan terhindar dari penyebaran Covid di Humbahas,” sebut Aipda Pahala Siŕegar.
Bahkan kata dia, Kapolres memberi perhatian melalui pembagian mie instan bagi masyarakat yang divaksin Booster di seluruh wilayah Humbahas.
“Nilainya tidak seberapa, tapi kepedulian bapak Kapolres patut kita hargai,” terangnya.
Camat Paranginan, Parlin Siahaan didampingi Kepala Desa Lobutolong Thomson Sianturi saat monitoring pelaksanaan vaksin Booster mengatakan bantuan mie instan dari Kapolres itu benar-benar menyemangati warga.
“Kami bersama petugas dari Puskesmas tetap maraton jemput bola untuk vaksin Booster agar masyarakat terlayani semua dan tidak terganggu bekerja,” kata Parlin.
Plt Kepala Puskesmas Paranginan, Indah Pasaribu mengaku pada Rabu (16/2/2022), mereka bersama vaksinator lainnya melakukan vaksinasi hingga jam 21.00 WIB di Desa Paranginan Selatan, bahkan hingga ke rumah warga melayani vaksin.
“Capek memang, tetapi demi tugas dan warga harus sehat terhindar dari Covid 19, semuanya jadi terasa senang melakoninya,”kata Indah.
Sementara itu, salah seorang warga mengaku bernama Opppu ni si Jokowi boru Siregar warga Lobutolong merasa senang dan berterimakasih kepada Kapolres dan Pemkab Humbahas.
“Sudah disuntik Booster gratis dikasih lagi mie instan, baru kali ini terjadi, tentu kami senang,” sebutnya sembari pulang bawa mie instan 10 bungkus. (tbh mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








