Sidoarjo, TRIBRATA TV
Mulai Senin (17/11/2025) hingga dua pekan kedepan, Polisi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025. Pada pelaksanaannya nanti pihak kepolisian menggandeng unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan stake holder terkait lainnya.
Di wilayah Kabupaten Sidoarjo Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2025 dipimpin Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, didampingi Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Czi. Shobirin Setio Utomo serta dihadiri jajaran Forkopimda Sidoarjo, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik, pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Sidoarjo.
Operasi Zebra 2025 digelar secara serentak se-Indonesia mulai tanggal 17 sampai dengan 30 November 2025. Operasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Zebra Semeru 2025 digelar untuk terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat, khususnya jelang Natal dan tahun baru dalam pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.
Operasi ini akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
Pelanggaran itu antara lain tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan. Selain itu, sistem tilang elektronik juga akan tetap berjalan selama periode ini untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.
Kapolresta menambahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan lalu lintas maka diterapkan Operasi Zebra Semeru 2025.
“Operasi Zebra Semeru bukan semata penegakan hukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya. Karenanya kepada seluruh personel yang menjalankan operasi ini, lakukan pelayan terbaik dalam tugas dan pengabdian kepada bangsa juga negara,” lanjutnya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








