Lhokseumawe, TRIBRATA TV
PT Patra Niaga Gas (PNG) Aceh Wilayah IV meningkatkan penyaluran gas Elpiji 3 kg untuk wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Hal ini sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan seiring dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aceh, yang biasanya berlangsung hingga tiga bulan.
Sales Branch Manager (SBM) Aceh Wilayah IV PT PNG Ayyub Fadillah, Jumat 18 Oktober 2024 mengatakan kuota yang diberikan tersebut sesuai dengan petunjuk Kementerian ESDM melalui Dirjen Migas tahun 2024.
“Penambahan kuota gas Elpiji untuk Aceh Utara sebesar 14,484 MT (metrik ton) dengan jumlah penyalur atau agen sebanyak 9 dan di Kota Lhokseumawe sebesar 4,671 MT dengan jumlah penyalur atau agen total ada 3,” katanya.
Ayub Fadillah mengatakan penambahan kuota tersebut sehubungan dengan perayaan hari besar Maulid Nabi Muhammad SAW karena di wilayah Aceh memiliki tradisi perayaan sampai dengan 3 bulan.
“Terkait dengan isu keluhan warga yang saat ini susah mendapatkan LPG 3 Kg mungkin ada dibeberapa titik lokasi. Tetapi kita sudah mengantisipasi meningkatnya kebutuhan di bulan Oktober 2024 ini dengan menambah penyaluran LPG untuk di Kota Lhokseumawe sebesar 12 persen dan Aceh Utara 9 persen,”ujarnya.
Dikatakan Ayub Fadillah,untuk harga eceran tertinggi (HET) di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara Rp18.000.
Pertamina selalu mengingatkan kepada agen untuk memonitor pangkalan binaannya menjual LPG 3 kg sesuai HET. Jika terjadi pangkalan yang menjual di atas HET, pasti akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini kita juga sudah melakukan transformasi digital yaitu pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg melalui aplikasi Merchant Apps My Pertamina yang sebelumnya menggunakan lombok (pencatatan penjualan LPG manual). Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas,sehingga penyaluran LPG 3 kg lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









