Pencuri Kabel PLN di Labusel Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Jumat, 18 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tekab Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Resum Iptu H. Naibaho, mengamankan 2 pelaku pencurian kabel PLN. Kedua pelaku itu Dian alias Hf (38) dan Retno alias S(27). Mereka diamankan  didalam mobil Avanza dengan plat polisi BM 1547 JV di depan Bank Exim Rantauprapat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit membeberkan penangkapan tersebut dalam rilisnya.

Dijelaskannya, penangkapan berawal pada Senin (14/9/2020), polisi dapat informasi ada mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan. Kemudian tim opsnal mengikuti mobil Avanza itu dan ketika mendekatinya ternyata ada seseorang lari dan tidak dapat diamankan, namun dua lainnya yang berada di dalam mobil diamankan.

BACA JUGA  Sudah Bayar Instalasi Listrik Tapi Desa Mekar Meranti, Labusel Tak Ada Listrik

Kepada polisi keduanya mengaku mencuri kabel PLN dari tiga lokasi, yakni di Komplek Perumahan Pinang Awan, Jalan Lintas Pinang Awan, Dusun Cikampak Tengah, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kedua di Jalan Lintas Langga Payung depan warung sembako milik Kohir di Kelurahan Pinang Awan, Kecamatan Silangkitang, Labusel dan ketiga di Jalan Besar Rintis Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang tepatnya di depan toko bangunan Usaha Baru.

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Narkoba di Simpang Marbau

Dari mereka, polisi mengamankan 12 meter kabel in out, 1 unit travo, 1 unit mobil Toyota Avanza BM 1547 JV, Kabel out sekira 8 meter dan alat untuk mengambil kabel.

Untuk proses lebih lanjut, Kedua Tersangka dan barangbukti diamankan di Polres Labuhanbatu. (Samuel)

BACA JUGA  Polsek Medan Area Amankan Seorang Pencuri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB