Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan menangkap R alias RL (30) warga Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (16/8/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap karena mencuri sepeda motor disejumlah tempat.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricki Pripurna Atmaja melalui Kasi Humas Aiptu Barsyah Mansyah kepada awak media, Selasa (18/8/2020) mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Yohana Budi Irmaini, warga Jalan Bhayangkara No.423, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, dengan bukti Laporan Polisi No : LP/1598/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka sebagai pelakunya. Tak lama didapat informasi tersangka berada di Jalan Wiliam Iskandar (Pancing).
Saat ditangkap tersangka mencoba melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas terukur padanya berupa tembakan ke kedua betisnya.
Kepada petugas tersangka R mengaku melakukan pencurian di rumah Yohana Budi. Bahkan ia mengaku dalam sebulan terakhir telah beraksi sebanyak enam kali mencuri di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Beberapa lokasi diantaranya di Jalan Bhayangkara Gang Pribadi dengan menggasak HP merk Oppo, Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi menggasak Honda Vario, Jalan Bhayangkara Gang Buntu menggasak Honda supra, Jalan Simpang Pasar 12 Bhayangkara menggasak Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio menggasak Honda supra Fit, Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi menggasak Honda Vario.
Sebagian korbannya sudah membuat laporan polisi diantaranya Laporan polisi No: LP/1599/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan dan Laporan polisi No: LP/1600/VII/2020/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan.
Petugas mengamankan barang bukti, kunci T, obeng, PS 3, baju yang digunakan pelaku dan pisau lipat. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








