Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar pisah sambut Kapolres lama dari AKBP Nurhadi Ismanto kepada AKBP Andrian Pramudianto di Lapangan Apel Mapolres Rokan Hilir, Senin (18/07/2022).
Acara diawali dengan pengalungan bunga dari pejabat lama kepada pejabat baru dilanjutkan tradisi pedang pora dan penyambutan sebuah tari tepak sirih.
Hadir dalam acara pisah sambut, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Ketua DPRD Rokan Hilir Maston, Dandim 0321/Rohil Letkol INF M Erfani, Wakapolres Kompol F Tambunan ST, Danyon Brimob Menggala Jonson Kompol Petrus H Simamora, Hakim PN Rokan Hilir Hendrik, Kejari diwakili Yudika Pangaribuan SH, pejabat utama Polres Rokan Hilir, Kapolsek Jajaran, Para Kasi, Kanit, Perwira Staf dan Bhayangkari.
Dalam sambutannya, AKBP Nurhadi Ismanto mengucapkan terima kasih atas kerjasama jajaran Polres Rokan Hilir yang telah membantu kinerjanya selama menjabat sebagai Kapolres. “Terima kasih semua pejabat utama Polres Rokan Hilir dan Kapolsek jajaran,” katanya.
Ia secara pribadi, keluarga ataupun kedinasan selama dua tahun dua bulan menjabat Kapolres, mohon maaf jika ada salah dan khilaf selama bertugas hingga mendapatkan promosi jabatan baru menjadi Kapolres Dumai Polda Riau.
Lebih lanjut AKBP Nurhadi berpesan, agar anggota Polres Rokan Hilir beserta Polsek jajaran dapat terus memberikan dukungan kepada Kapolres Rokan Hilir yang baru AKBP Andrian Pramudianto untuk menjadikan Polres Rokan Hilir lebih baik lagi. Silaturahmi tetap kita bangun.
Sementara, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto yang sebelumnya menjabat Kapolres Buleleng Polda Bali dalam sambutannya akan melanjutkan program-program Kapolres Rokan Hilir terdahulu. Dia meminta kepada seluruh anggota, mulai dari jajaran Polsek hingga Polres Rokan Hilir dapat membantu pelaksanaan tugas. (bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









