Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Sedikitnya 39 kendaraan terjaring pada Operasi Patuh Turangga 2025 sejak hari pertama hingga hari ketiga, Kamis (17/7/2025) yang digelar Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di Jalan Timor Raya kota SoE.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan operasi terpusat kewilayahan ini berhasil menjaring 39 pelanggar terdiri dari roda 2 sebanyak 26 pelanggar dan roda 4 sebanyak 13 pelanggar.
Dari total pelanggar yang dijaring, 11 pelanggar di tilang karena tidak ada surat-surat atau dokumen kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK serta perlengkapan sarana lainya seperti sabuk pengaman dan helm SNI. Kendaraan roda 2 yang di tilang sebanyak 8 kendaraan sedangkan roda 4 sebanyak 3 kendaraan.
Sementara 28 pelanggar lainnya tidak di tilang tetapi diberi teguran karena jenis pelanggaran dapat dianulir seperti berboncengan lebih dari satu dan lain sebagainya.
“Sehingga pengemudi yang mendapat teguran terdiri dari roda 2 sebanyak 18 pelanggar dan roda 4 sebanyak 10 pelanggar,” katanya.
Sasaran operasi memberikan himbauan Kamsertibcarlantas kepada masyarakat yang melintas dan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan pengemudi, serta pengemudi kendaraan yang melebihi batas kecepatan dan over lending, pengendara lawan arus, pengendara pengaruh alkohol, dan lain sebagainya.
Kepada petugas, Kapolres menegaskan gar tidak melakukan pelanggaran berupa pungli yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri. “Melaksanakan tugas dengan profesional serta hindari adu argumen di jalan,” tegas Kapolres. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









