Nias, TRIBRATA TV
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra S bersama Forkopimda terbang menuju Pulau Nias untuk meninjau akselerasi percepatan vaksinasi lansia dan pelajar, Kamis (17/02/2022).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin turut serta dalam peninjauan tersebut.
Panca mengatakan, jumlah dosis vaksin sebanyak 1.500 baik kepada lansia dan pelajar disebar agar target vaksinasi di Kabupaten Nias tercapai. Saat ini capaian vaksinasi di Kabupaten Nias dosis I 89% dan dosis II 69% sementara untuk anak dosis I 80% dan dosis II 33%.
Ia mengatakan, data capaian vaksinasi Pulau Nias, dosis II untuk lansia masih rendah.
“Ini harus kita kejar. Datakan lansia yang belum vaksin, dan lakukan vaksinasi secara door to door”, ujarnya.
Panca mengungkapkan data penyebaran Covid-19 saat ini di Pulau Nias tinggi dan seluruh pihak harus siap menghadapi dentuman gelombang 3 pandemi Covid-19.
“PPKM harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Batasi kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan massa. Perketat penerapan Prokes dan berlakukan aturan-aturan baik yang dikeluarkan Mendagri maupun Gubsu”, lanjutnya.
Menurut Panca, sebagai daerah kunjungan wisata, Pulau Nias harus siapkan tempat isolasi untuk memutus mata rantai. Jalur masuk wisatawan seperti di Bandara juga harus diperketat.
“Vaksin harus terus kita tuntaskan dan kejar yang masih rendah. Kita harus bergandengan tangan untuk menghdapi ini,” pungkas Panca.
Sementara itu, Gubsu Eddy Rahmayadi mengucapkan terimkasih kepada Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB yang selalu memotori percepatan vaksin di seluruh Sumut.
“Bupati, Walikota harus bersinergi dengan Dandim dan Kapolres. Pastikan protokol kesehatan ketat, terus berikan edukasi dan sosialisasi pentingnya vaksin kepada rakyat kita. Sabar dan yakinkan kepada masyarakat agar tidak terlalu panik”, pungkas Gubsu. (F.Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








