Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe meringkus tiga penjual sabu-sabu di kawasan Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/5/2023) malam.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tiga tersangka yang diringkus yakni BU (43), MA (39) dan HE (33) warga Kota Lhokseumawe. Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 101,22 gram bruto.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kalau di Jalan Bidan, Desa Tumpok Teungoh sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
“Saat digeledah, kami menemukan satu kertas kresek warna hitam, di dalamnya terdapat kertas warna kuning berisikan dua paket barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Kemudian, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan interogasi awal.
“Ketiga tersangka ini mengaku barang tersebut milik mereka dan akan diperjualbelikan kembali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” pungkasnya. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









