H. OK Faizal Resmi Dapat Gelar MAP dari Universitas Medan Area

- Editorial Team

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Batubara H OK Faizal secara resmi menyandang gelar akademik sebagai Magister Administrasi Publik (M.AP) dari Universitas Medan Area (UMA) Medan.

Hal tersebut diungkapkan OK Faizal di Kantor Kadin Batu Bara, usai sidang meja hijau di UMA, Medan, Senin (17/4/2023)

Gelar akademik itu diperoleh setelah dinyatakan lulus dalam sidang meja hijau yang digelar pada Senin (17/4/2023) di aula Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Medan Area di Jalan Wiliem Iskandar, Medan.

BACA JUGA  Oknum Cakades Tanah Merah Digugat Terkait Berkas Organisasi Diduga Prematur

H OK Faizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini mengatakan bersyukur dapat memasuki tahap akhir sebagai mahasiswa Pascasarjana UMA Medan itu dengan menggarap tesis berjudul “Implementasi kebijakan Perda Kabupaten Batubara nomor 9 tahun 2014, tentang Rencana Induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2014-2029 sebagai Studi Pengembangan Pariwisata Pantai Sejarah Berbasis masyarakat dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Batubara.

BACA JUGA  Pengangguran Edarkan Upal Ditangkap Polisi

“Alhamdulilah hari ini dapat menyelesaikan tahapan akhir berupa sidang meja hijau, saya dinyatakan lulus dengan Agregat terbaik, nilai ‘A”, ujarnya.

Dengan gelar akademik serta ilmu yang didapatkan, Faizal yang akrab disapa ‘Ketum’ itu mengaku akan mendedikasikan dan mengimplementasikannya untuk kemajuan pembangunan daerah Sumatera Utara dan Kabupaten Batubara pada khususnya. (Pelka)

BACA JUGA  Ratusan Santri Ponpes Darussalam Guntur Batu Bara Ceria, Dapat Hewan Qurban dari Kapoldasu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru