Deli Serdang, TRIBRATA TV
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Deli Serdang, Parmonangan Gultom,S.E., didampingi Sekretaris M.Yudi Lumban Tobing, menyerahkan SK Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Lubuk Pakam Periode 2026 – 2031, Jumat (17/4/2026) di Sekretariat DPD IPK Deli Serdang, Jalan Balai Desa, Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Dalam amanahnya Parmonangan Gultom berpesan agar para pengurus PAC IPK Lubuk Pakam yang baru menerima SK agar dapat menjalankan roda organisasi sesuai AD ART dan Program Kerja IPK.
“Pengurus PAC IPK Lubuk Pakam yang baru harus lansung menjalankan program kerja sesuai mekanisme organisasi IPK,” pesannya.
Menurutnya, maju dan besarnya IPK, terletak pada kemauan seluruh pengurus dan kader IPK Lubuk Pakam. “Jika maksimal melaksanakan amanah organisasi, maka IPK Lubuk Pakam otomatis akan maju dan besar yang hasilnya nantinya dapat dirasakan oleh seluruh keluarga besar IPK Lubuk Pakam,” ujarnya lagi.
Demikian sebaliknya, jika loyalitas dan militansi untuk berbuat dan memajukan IPK tidak dimiliki oleh jajaran pengurus maka organisasi tidak akan besar dan maju. “Segeralah kembangkan ranting – ranting IPK di wilayah Lubuk Pakam, jalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar, tokoh agama, unsur pemerintahan, TNI dan Polri,” tegasnya.
Sementara itu, kepada awak media, Ketua PAC IPK Lubuk Pakam, Muhammad Arif Aulia didampingi Sekretaris, Alamsyaj dan Bendahara, Luas Siahaan, menyatakan siap mengemban amanah dan memajukan dan membirukan wilayah Kecamatan Lubuk Pakam dengan bendera IPK.
“Rencana Program Kerja juga sudah disusun untuk memajukan IPK dengan program-program yang bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat Lubuk Pakam, termasuk tentunya kader kader IPK kita yang ada,” ungkap Muhammad
Arif Aulia.
Untuk itu ia juga memohon arahan dan bimbingan dari para senior, khususnya dari Ketua DPD IPK Deli Serdang. “Kami tegaskan, PAC IPK Lubuk Pakam siap membesarkan IPK di seluruh wilayah Kecamatan Lubuk Pakam,” pungkasnya.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









