Nias Selatan, TRIBRATA TV
Polemik terkait lokasi pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah warga, Sabtu (18/4/2026) mengaku kecewa atas keputusan perubahan titik pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Warga menilai, lokasi yang sebelumnya direncanakan berada di titik strategis Desa Bawolahusa diduga dialihkan tanpa musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya sejak awal dibicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ada keputusan sepihak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kepala Desa Bawolahusa, Sitoolo Halawa, membantah tudingan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak.
“Itu tidak benar. Sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah di desa. Namun di Desa Bawolahusa tidak ada warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk pembangunan KDMP,” jelasnya.
Ia menerangkan karena tidak tersedianya lahan hibah di lokasi yang direncanakan, pemerintah desa mengalihkan titik pembangunan ke wilayah Bawolahusa Doli-Doli. Menurutnya, lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah administratif Desa Bawolahusa dan pemilik lahannya juga merupakan warga Desa Bawolahusa.
“Kami tidak memindahkan ke desa lain. Lokasi itu masih wilayah Desa Bawolahusa Doli-Doli, dan pemilik tanahnya juga warga Desa Bawolahusa,” tegasnya.
Klarifikasi tersebut dibantah oleh Sekhizotuho Fatemaluo. Ia menyatakan dirinya telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih dan hal itu telah disampaikan dalam rapat desa.
“Tanah untuk pembangunan kantor koperasi itu tanah saya sendiri dan sudah saya hibahkan serta sampaikan dalam rapat desa. Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada warga yang bersedia menghibahkan tanah,” ujarnya.
Ia juga menilai lokasi yang kini diusulkan berada di wilayah desa lain, bukan lagi dalam wilayah administratif Desa Bawolahusa. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.
“Kami berharap Bupati Nias Selatan dapat meninjau ulang usulan itu, karena menurut kami titik pembangunan tersebut masuk wilayah desa lain,” tambahnya.
Sementara itu, Danramil Teluk Dalam saat dimintai tanggapan menegaskan secara prinsip pembangunan koperasi desa harus berada di wilayah desa yang bersangkutan.
“Pada dasarnya, titik pembangunan koperasi desa harus berada di desa itu sendiri, bukan di desa lain. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif dan sosial di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sebelumnya melalui pihak konsultan telah dilakukan langkah teknis di lokasi awal yang direncanakan.
“Melalui konsultan, kami sudah memerintahkan untuk dilakukan pengukuran dan pemasangan bow plank di lokasi pertapakan dengan ukuran 30×20 meter. Seluruh jenis tanaman yang berada di dalam area tersebut, seperti pohon kelapa, pinang, dan jagung, sudah dibersihkan sebagai bagian dari persiapan awal pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses persiapan pembangunan telah berjalan dan dilakukan sesuai tahapan teknis.
Ia kembali menekankan pentingnya musyawarah serta kesepahaman bersama agar polemik tidak berkepanjangan dan pembangunan dapat berjalan demi kepentingan masyarakat desa. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









