Polemik Lokasi Pembangunan Kantor KDMP di Bawolahusa, Muncul Perbedaan Keterangan

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Polemik terkait lokasi pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terus menjadi perhatian masyarakat.

Sejumlah warga, Sabtu (18/4/2026) mengaku kecewa atas keputusan perubahan titik pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Warga menilai, lokasi yang sebelumnya direncanakan berada di titik strategis Desa Bawolahusa diduga dialihkan tanpa musyawarah terbuka yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.

“Pembangunan ini untuk kepentingan masyarakat. Seharusnya sejak awal dibicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ada keputusan sepihak,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kepala Desa Bawolahusa, Sitoolo Halawa, membantah tudingan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak.

“Itu tidak benar. Sebelumnya kami sudah melakukan musyawarah di desa. Namun di Desa Bawolahusa tidak ada warga yang bersedia menghibahkan tanahnya untuk pembangunan KDMP,” jelasnya.

BACA JUGA  Bupati Nias Instruksikan Pendataan Seluruh Balita dan Penderita Stunting

Ia menerangkan karena tidak tersedianya lahan hibah di lokasi yang direncanakan, pemerintah desa mengalihkan titik pembangunan ke wilayah Bawolahusa Doli-Doli. Menurutnya, lokasi tersebut masih termasuk dalam wilayah administratif Desa Bawolahusa dan pemilik lahannya juga merupakan warga Desa Bawolahusa.

“Kami tidak memindahkan ke desa lain. Lokasi itu masih wilayah Desa Bawolahusa Doli-Doli, dan pemilik tanahnya juga warga Desa Bawolahusa,” tegasnya.

Klarifikasi tersebut dibantah oleh Sekhizotuho Fatemaluo. Ia menyatakan dirinya telah menghibahkan tanah untuk pembangunan Kantor Koperasi Desa Merah Putih dan hal itu telah disampaikan dalam rapat desa.

“Tanah untuk pembangunan kantor koperasi itu tanah saya sendiri dan sudah saya hibahkan serta sampaikan dalam rapat desa. Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada warga yang bersedia menghibahkan tanah,” ujarnya.

Ia juga menilai lokasi yang kini diusulkan berada di wilayah desa lain, bukan lagi dalam wilayah administratif Desa Bawolahusa. Karena itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan untuk mempertimbangkan kembali usulan tersebut.

BACA JUGA  Bupati Nias Pastikan Fasilitas Gedung dan Tenaga Pendidik Unias

“Kami berharap Bupati Nias Selatan dapat meninjau ulang usulan itu, karena menurut kami titik pembangunan tersebut masuk wilayah desa lain,” tambahnya.

Sementara itu, Danramil Teluk Dalam saat dimintai tanggapan menegaskan secara prinsip pembangunan koperasi desa harus berada di wilayah desa yang bersangkutan.

“Pada dasarnya, titik pembangunan koperasi desa harus berada di desa itu sendiri, bukan di desa lain. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan administratif dan sosial di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan sebelumnya melalui pihak konsultan telah dilakukan langkah teknis di lokasi awal yang direncanakan.

“Melalui konsultan, kami sudah memerintahkan untuk dilakukan pengukuran dan pemasangan bow plank di lokasi pertapakan dengan ukuran 30×20 meter. Seluruh jenis tanaman yang berada di dalam area tersebut, seperti pohon kelapa, pinang, dan jagung, sudah dibersihkan sebagai bagian dari persiapan awal pembangunan,” jelasnya.

BACA JUGA  Disdik Nias Selatan Tepis Isu Tidak Transparan

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa proses persiapan pembangunan telah berjalan dan dilakukan sesuai tahapan teknis.

Ia kembali menekankan pentingnya musyawarah serta kesepahaman bersama agar polemik tidak berkepanjangan dan pembangunan dapat berjalan demi kepentingan masyarakat desa. (Fanema Bago)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru