Kepulauan Sula, TRIBRATA TV
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak banjir, jajaran Polri kembali menunjukkan aksi nyata di lapangan.
Kapolsubsektor Mangoli Utara Timur, Aiptu Tamsil Embisa, bersama masyarakat melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan di Desa Waisakai Kecamatan Mangoli Utara Timur Kabupaten Kepulauan Sula, pada Rabu (18/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin Kapolsubsektor dan melibatkan partisipasi aktif warga setempat. Fokus kerja bakti meliputi pembersihan rumah warga yang terdampak banjir, pembersihan jalan desa dari lumpur, serta normalisasi saluran air yang tersumbat oleh material sisa banjir.
Meski berlangsung di bulan suci Ramadan, semangat kebersamaan antara aparat kepolisian dan masyarakat tetap tinggi. Dengan penuh keikhlasan, seluruh peserta bahu-membahu mempercepat proses pemulihan lingkungan agar aktivitas warga dapat kembali berjalan seperti semula.
Selain kegiatan fisik, Kapolsubsektor juga mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyakit pascabanjir.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga dalam memberikan bantuan dan pelayanan, khususnya saat terjadi bencana.
Dalam keterangannya, Aiptu Tamsil Embisa menyampaikan kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan.
“Kami hadir untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak banjir. Meskipun sedang menjalankan ibadah puasa, kami tetap berkomitmen untuk bersama masyarakat mempercepat pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan kekompakan antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana alam.
Melalui kerja bakti ini, diharapkan kondisi lingkungan Desa Waisakai dapat segera pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal. Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan terus terjaga dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mangoli Timur. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








