Agam, TRIBRATA TV
Suasana haru menyelimuti lokasi bencana alam di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), saat anggota Polres Kampar dan Polda Riau memberikan penghormatan terakhir untuk Ipda Angga Mufajar, yang hilang dalam tugas kemanusiaan, Minggu (14/12/2025).
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan selama 15 hari pencarian, anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau itu tak berhasil ditemukan.
AKP Asdisyah Mursyid ikut didalam tim pencarian selama 5 hari dan juga Kapolsek Kampar, menyampaikan pencarian telah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari menyusuri sungai, menggali tanah, hingga membongkar bongkahan batu.
“Kami sudah 15 hari melakukan pencarian di lokasi kejadian, namun Angga tidak kami temukan,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.
Proses pencarian diakui cukup sulit, karena tumpukan material banjir dan longsor mencapai 7 meter.
“Kami menggali tanah dan tumpukan batu-batu besar, baik pakai ekskavator maupun manual,” sebut Asdisyah.
Karena sudah tak memungkinkan untuk ditemukan, pencarian pun dihentikan. Sebelum meninggalkan lokasi pencarian, para rekan Ipda Angga sesama polisi memberikan penghormatan terakhir dari atas jembatan.
Dari video yang beredar, tampak rekan-rekan Ipda Angga tak kuasa menahan tangis saat memberikan penghormatan terakhir. Mereka juga menaburkan bunga ke sungai.
Sebagaimana diberitakan, dua orang anggota Polda Riau menjadi korban bencana alam di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yaitu Brigpol Tri Irwansyah (32) dan Ipda Angga Mufajar (36), yang merupakan anggota penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Brigpol Tri Irwansyah telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara Ipda Angga Mufajar hingga saat ini belum ditemukan.
Keduanya mengalami musibah saat menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ke Padang untuk pemeriksaan saksi di Lapas Padang. Polda Riau menyampaikan dukacita atas musibah yang menimpa kedua anggota tersebut. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









