Setelah Lama Diintai, BNNK Siantar Ringkus Dua Pengedar Ganja  

- Editorial Team

Senin, 18 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribrata.tv – Siantar

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. Dua pelaku dan sedikitnya 2 Kg ganja berhasil disita.

Kedua pelaku yang sudah berstatus tersangka itu, inisial KIN, warga Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, dan AM, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Pengungkapan tersebut berlangsung Rabu (13/2/2019) malam. Awalnya, sekira pukul 20.30 Wib, BNN meringkus KIN dari kediamannya.

Selain mengamankan KIN, BNN juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus berisi ganja seberat 2 Kg dan 1 unit timbangan digital.

BACA JUGA  BNNK Siantar Ringkus Pengedar Narkoba, 84 Gram Sabu Diamankan

BNN kemudian menginterogasi KIN. Saat ini, KIN mengaku bahwa dirinya bekerjasama dengan AM.

Atas pengakuan itu, sekira pukul 23.00 Wib, BNN berhasil membekuk AM dari rumahnya dan menyita barang bukti berupa 18 paket ganja.

“Tersangka ini sudah lama kita incar. Informasi sudah lama kita peroleh. Kita menunggu waktu yang pas untuk menangkapnya,” kata Kasi Berantas BNNK Pematangsiantar, Kompol Pierson Ketaren, Senin (18/2/2019).

Kompol Pierson Ketaren  membeberkan, kedua tersangka memperoleh ganja tersebut dari seorang bandar berinsial A, warga Kota Tebingtinggi. Sekali transaksi, KIN membeli 2 Kg ganja seharga Rp1,3 juta.

BACA JUGA  BNNK Siantar Ringkus Pengedar Narkoba, 84 Gram Sabu Diamankan

“Tersangka dan barang bukti tidak pernah bertemu. Bandar (A) itu menyerahkan ganja melalui kurir. Transaksi biasanya di daerah Pabatu (Tebing Tinggi),” papar Pierson.

Lebih lanjut, Kompol Pierson Ketaren menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan pengembangan untuk menangkap A. Sayangnya, A diduga sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri.

Sementara itu, Kiki mengaku, mereka sudah 6 bulan menjalankan bisnis narkoba tersebut. Dan biasanya, mereka menjual ganja itu kepada sopir-sopir angkutan kota.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  BNNK Siantar Ringkus Pengedar Narkoba, 84 Gram Sabu Diamankan

 

Editor: Maris

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026
‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman
Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga
Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 3 Tarutung, 50 Siswa Ikuti Perekaman e-KTP
‎Unggah Video Tumpukan Sampah di Danau Toba, Damasus Resto Malah Lapor Polisi
Sambut HUT Ke-80 POMAD, Pomdam 1/BB Gelar Aksi Sosial Donor Darah Bantu Sesama

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:35 WIB

‎Perkuat Hubungan dengan Masyarakat, PTPN IV Regional I Gelar Forum SIA Tahun 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:07 WIB

‎Rutan Sipirok Razia Kamar Hunian Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:05 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan dan Bupati Tapanuli Utara Resmikan Jembatan Siualuompu, Perkuat Konektivitas dan Perekonomian Warga

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:43 WIB

Penyedia Jasa Internet Bebas Gunakan Tiang Listrik, PLN Kotapinang Tak Berdaya Menertibkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!