Medan, TRIBRATA TV
Akibat aksi nekatnya mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat BK 4767 AMF milik Raka Gunawan (26) yang terparkir di teras rumah, FB (29) warga Desa Marendal II, Gang Rambe, Kecamatan Patumbak akhirnya harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Baru.
Ia akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polsek Medan Baru, sedangkan seorang rekannya kini jadi buronan polisi.
Kapolsek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, pencurian itu terjadi pada Minggu 15 Febuari 2026, sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu tim Opsnal Reskrim sedang patroli rutin antisipasi tindak kejahatan, menerima informasi adanya curanmor di Jalan Rantang Gang Keluarga, Kecamatan Medan Petisah.
“Mendapat informasi itu tim segera ke lokasi,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (18/2/2026) pagi.
Setibanya di lokasi, tim mendapati pelaku FB sedang beraksi membobol kunci sepeda motor korban. “Didampingi warga dan korban kita segera meringkus pelaku lalu memboyongnya berikut barang bukti, serta satu kunci T,” sambungnya.
Menurutnya, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang berjaga di sepeda motor. “Melihat rekannya kita ringkus, ia segera kabur, namun dari keterangan pelaku FB, identitasnya sudah kita kantongi dan akan kita buru,” tambahnya
Sementara korban langsung membuat laporan polisi dengan, LP /B/139/SPKT/ Polsek Medan Baru /Polrestabes Medan/ Polda Sumut.
Kepada petugas pelaku mengaku rencananya uang hasil kejahatan untuk membayar sewa rumahnya yang telah menunggak Rp600 ribu. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









