Komplotan Pencuri yang Telah Beraksi di 6 Lokasi Diringkus Polisi

- Editorial Team

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus tiga pelaku komplotan pencuri di SMPN 18 Pekanbaru.

Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB di SMPN 18 Pekanbaru, Jalan Lily, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pelapor, Dadang Sahirin, yang merupakan penjaga sekolah, menemukan beberapa ruangan yang telah dirusak dan sejumlah barang hilang.

Pelaku menggondol barang berupa kipas angin dan pintu besi. Pihak SMPN 18 Pekanbaru kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Senapelan untuk pengusutan lebih lanjut.

BACA JUGA  Jurutulis Kim Hongkong Ditangkap Reskrim Polsek Bilah Hulu

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, Mahyudin alias Udin.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Aritonang, berhasil menangkap Mahyudin pada pukul 14.20 WIB di sekitar Jalan Sidomulyo, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Barang yang dicuri, berupa terali besi, telah dijual ke tempat penampungan barang bekas di daerah Jalan Riau ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kompol Noak Aritonang mengatakan, kurang dari dua minggu ketiga pelaku diringkus. Para pelaku telah melakukan pencarian di enam lokasi berbeda.

BACA JUGA  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

“TKP ada enam, di Rumbai, Tualang, Payung Sekaki dan Senapelan, yang terakhir itu di komplek perumahan,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.

Ia menambahkan, pelaku beraksi secara berkomplot. Sementara itu tiga pelaku masih dalam pengejaran polisi.

“Yang kita amankan dari pelaku, ada mesin chainsaw, mesin air, sepeda dan motor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, tutup Kapolsek. (situmorang)

BACA JUGA  Pemuda di Makassar Nekat Gerayangi Istri Orang Saat Tidur Bersama Suaminya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB