Balikpapan, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyelenggarakan Perayaan Natal Polda Kaltim Tahun 2022 yang diikuti oleh keluarga besar personel Kristiani di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (16/12/2022).
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Brigjen Pol. Brigjen. Pol. Mujiyono, Karo Ops Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, Karo Log Kombes. Pol. Parlindungan Silitonga, pejabat utama, PGI Kota Balikpapan, Ketua BKSGB Kota Balikpapan hadir dalam perayaan Natal tersebut.
Natal tahun ini mengangkat tema “Dengan Semangat Kemurnian Hati Menyambut Kedatangan Kristus Melalui Peran Tugas Polri Yang Presisi, Berintegritas, Mengasihii dan Melayani”.
Dalam perayaan Natal tersebut, Wakapolda memberikan tali kasih kepada panti asuhan Aisyiyah Putri Balikpapan dan panti asuhan Tamariska Balikpapan. Tak hanya itu, Polda Kaltim juga memberikan bantuan kepada pembangunan beberapa gereja di Kaltim.
Wakapolda membacakan amanat Kapolda yang menyatakan Natal bukan hanya sebuah perayaan biasa, tetapi lebih dari itu. Natal merupakan simbol terbesar dari kasih Tuhan. Natal juga mengajarkan bagaimana umat kristiani harus mengasihi, berdamai dan berbagi dengan orang lain, terutama orang-orang yang lebih membutuhkan.
“Saya berharap hikmah dan mutiara Natal kali ini dapat menjadi bekal dan motivasi bagi personel Polda Kaltim, untuk terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan, serta kesiapsiagaan, sehingga peran dan tugas pokok Polda Kaltim dapat terlaksana dengan baik dan optimal semakin dicintai oleh masyarakat,” pesan Kapolda.
Wakapolda berharap kebersamaan kita malam ini dapat menjadi momentum untuk terus memperbarui semangat dan pengharapan di hati kita masing-masing dalam rangka menebarkan cinta kasih Tuhan kepada sesama, untuk terus membangun persaudaraan dan meneguhkan ikatan solidaritas tanpa memandang suku, adat, ras dan agama.
Wakapolda Kaltim juga menyampaikan Selamat memperingati Hari Natal 2022 dan Selamat Menyambut Tahun Baru 2023, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberkati kita semua. (@Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









