Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Irham Hasibuan alias Ulong (38) warga Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara tak dapat berkutik begitu digrebek personil Polsek Tanjungbalai Selatan dirumahnya sendiri.
Pria yang kesehariannya
sebagai nelayan itu, terciduk usai menimbang narkotika jenis shabu siap edar. Namun tak ingin sendiri, Irham Hasibuan pun buka mulut. Hasilnya, Sofyan Pane alias Piyan (38) rekannya sendiri berhasil ditangkap secara terpisah.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (17/12/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka yang secara terpisah itu. Menurutnya, penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan informasi dan pengembangan.
“TKP penangkapannya di Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. Tersangka IH ditangkap setelah hasil lidik AI.
Posisi tersangka ini saat itu sedang berada didalam sebuah rumahnya sendiri,” katanya.
Begitu dilakukan penggeledahan, dikatakan Ahmad Dahlan lagi,
personil Polsek TB. Selatan kemudian menemukan satu helai kain sarung yang terletak dilantai.
Setelah diperiksa ternyata kain sarung tersebut didalamnya berisi sebungkus plastik transparan berisi narkotika jenis Shabu seberat 97,5 gram.
Tak hanya itu, personil juga menemukan satu unit timbangan elektrik warna silver. Dua unit henphone merek Nokia warna silver dan hitam serta kain sarung juga turut disita untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Sedangkan penangkapan tersangka Sofyan Pane alias Piyan berdasarkan pengembangan dari tersangka IH alias UG.
“Pada saat dilakukan intograsi, tersangka IH (38) ini menerangkan bahwa saat itu dia tidak sendirian menimbang Shabu melainkan bersama dengan tersangka SP . Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









