Lakindo Sinyalir Ada Aliran Dana ke Anggota Dewan dari Proyek P3 TGAI di Takalar

- Editorial Team

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) mensinyalir ada aliran dana ke beberapa kader partai Beringin terkait proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) di beberapa wilayah Kabupaten Takalar.

Dugaan itu muncul setelah Lakindo menemukan fakta adanya pemberian sesuatu atau hadiah ke anggota legislatif terpilih dari kelompok P3 TGAI melalui brokernya.

Broker yang ditengarai juga adalah kader partai Beringin yang sebelumnya telah mengatur siapa-siapa saja kelompok yang akan disodorkan dan memiliki komitmen penting dalam pemberian Fee.

BACA JUGA  Ribuan Ummat Muslim Ikuti Shalat Idul Adha di Sejumlah Masjid dan Lapangan di Gowa

Pemberian tersebut merupakan jatah sang dewan ketika para kelompok mengerjakan proyek senilai Rp130 juta lebih per titik ditambah lagi pekerjaan Pisew (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah).

Direktur Lakindo Sulsel Irwan Hasan Tiro mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait keterlibatan anggota legislatif tersebut, tinggal menunggu moment yang tepat untuk menyerahkannya.

BACA JUGA  Keluarga Korban Penganiayaan Minta Polisi Usut Pelaku

“Jangan heran kalau kualitas suatu bangunan cepat rusak, hal itu diduga penyebabnya adalah jatah yang dapat mempengaruhi RAB (Rencana Anggaran Biaya) sehingga wajar jika hal tersebut bisa mempengaruhi bangunan,” katanya, Sabtu (16/11/2024).

Ia menegaskan Lakindo bakal merilis nama-nama yang ditengarai memiliki persekongkolan jahat dalam proyek yang berkedok aspirasi dewan ini.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat
Momen Idul Adha di Takalar, Bupati Daeng Manye Ajak Warga Tinggalkan Ego Sektoral

Berita Lainnya

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!