Lakindo Sinyalir Ada Aliran Dana ke Anggota Dewan dari Proyek P3 TGAI di Takalar

- Editorial Team

Minggu, 17 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) mensinyalir ada aliran dana ke beberapa kader partai Beringin terkait proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) di beberapa wilayah Kabupaten Takalar.

Dugaan itu muncul setelah Lakindo menemukan fakta adanya pemberian sesuatu atau hadiah ke anggota legislatif terpilih dari kelompok P3 TGAI melalui brokernya.

Broker yang ditengarai juga adalah kader partai Beringin yang sebelumnya telah mengatur siapa-siapa saja kelompok yang akan disodorkan dan memiliki komitmen penting dalam pemberian Fee.

BACA JUGA  Korwil Disdik Biringbulu Gelar Pertemuan K3S

Pemberian tersebut merupakan jatah sang dewan ketika para kelompok mengerjakan proyek senilai Rp130 juta lebih per titik ditambah lagi pekerjaan Pisew (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah).

Direktur Lakindo Sulsel Irwan Hasan Tiro mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi bukti terkait keterlibatan anggota legislatif tersebut, tinggal menunggu moment yang tepat untuk menyerahkannya.

BACA JUGA  Polres Gowa Tangkap Penadah 2 Ekor Kuda Curian

“Jangan heran kalau kualitas suatu bangunan cepat rusak, hal itu diduga penyebabnya adalah jatah yang dapat mempengaruhi RAB (Rencana Anggaran Biaya) sehingga wajar jika hal tersebut bisa mempengaruhi bangunan,” katanya, Sabtu (16/11/2024).

Ia menegaskan Lakindo bakal merilis nama-nama yang ditengarai memiliki persekongkolan jahat dalam proyek yang berkedok aspirasi dewan ini.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan
Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB