Jakarta, TRIBRATA TV— Polemik publik pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 terus menjadi sorotan. Menanggapi berbagai penafsiran yang berkembang, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa banyak isu yang beredar tidak sesuai dengan bunyi pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut.
Dalam keterangan resminya, Prof. Juanda menekankan bahwa putusan itu sama sekali tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Menurutnya, MK tidak mencabut hak anggota Polri selama jabatan yang ditempati memiliki keterkaitan dengan tugas pokok kepolisian, yakni:
-
Tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
-
Tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan, serta
-
Tugas penegakan hukum.
“Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan. Hak itu tidak dihapus,” ujar Prof. Juanda.
Frasa yang Dibatalkan MK Bukan Larangan Penugasan Polri
Prof. Juanda menjelaskan, pada bagian amar putusan angka 2, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Frasa lain yang menegaskan sangkut-paut jabatan dengan tugas kepolisian tetap berlaku, sehingga peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu tidak hilang,” jelasnya.
Ia menambahkan, alasan pembatalan frasa tersebut adalah potensi multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun demikian, dengan masih berlakunya ketentuan lain dalam penjelasan pasal tersebut, hak anggota Polri untuk bertugas di instansi lain tetap utuh, selama sesuai mekanisme pengaturan kepegawaian.
Penempatan Anggota Polri Tetap Mengacu pada Regulasi Kepegawaian
Prof. Juanda menyebut bahwa proses penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar Polri tetap diatur melalui ketentuan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara, antara lain:
-
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN,
-
PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Putusan MK ini tidak menghapus hak-hak anggota Polri. Yang penting, semua penugasan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Prof. Juanda: Publik Harus Membaca Putusan MK Secara Utuh
Di tengah maraknya informasi dan opini yang tidak akurat, Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pihak tidak menafsirkan putusan secara sepotong.
“Putusan MK harus dibaca cermat dari awal hingga pertimbangan hukum dan amar putusan. Jangan dipotong-potong. Ini penting agar tidak terjadi misinformasi,” tegasnya.
Guru besar yang dikenal kritis dan objektif itu menekankan pentingnya literasi hukum di tengah derasnya opini publik, terutama ketika menyangkut institusi negara dan hak-hak konstitusional pejabat publik. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









