Palembang, TRIBRATA TV
Jhon (45) residivis kambuhan warga Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumsel harus kembali merasakan dinginnya penjara, lantaran mencuri di rumah Rossita warga Tanjung Barangan Bukit Kecil.
Jhon terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker Ilir Barat I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat dan Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan, mengatakan, tersangka merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama.
“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat kita tangkap di tempat kostnya,” jelas Kompol Roy Tambunan, saat press release, Selasa (16/11/2021).
“Tersangka ini sebelumnya juga terlibat perkara yang sama, kali ini dia kambuh mengulangi kejahatannya, modus tersangka mencuri di rumah korban dengan berpura-pura belanja. Dikarenakan korban sedang tidak ada di warung, tersangka mengambil handphone dan tas berisikan uang Rp2 juta,” katanya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Roy Tambunan
Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
“Uangnya saya belikan sepeda motor matic seharga Rp1,2 juta dan sisanya untuk foya-foya pak,” ujar Jhon tertunduk menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.(Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









