Kambuh Lagi, Residivis Ditembak Tim Joker

- Editorial Team

Rabu, 17 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Jhon (45) residivis kambuhan warga Sentosa Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Sumsel harus kembali merasakan dinginnya penjara, lantaran mencuri di rumah Rossita warga Tanjung Barangan Bukit Kecil.

Jhon terpaksa dilumpuhkan timah panas oleh Tim Joker Ilir Barat I Palembang pimpinan Kanit Reskrim Iptu Arlan Hidayat dan Katim Joker Aiptu Jaihun lantaran melawan saat hendak ditangkap.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan, mengatakan, tersangka merupakan residivis dan sudah tiga kali melakukan aksinya dengan kasus yang sama.

BACA JUGA  Dua Pencuri Ditangkap Resmob Polda Sulsel

“Tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur, karena mencoba melawan saat kita tangkap di tempat kostnya,” jelas Kompol Roy Tambunan, saat press release, Selasa (16/11/2021).

“Tersangka ini sebelumnya juga terlibat perkara yang sama, kali ini dia kambuh mengulangi kejahatannya, modus tersangka mencuri di rumah korban dengan berpura-pura belanja. Dikarenakan korban sedang tidak ada di warung, tersangka mengambil handphone dan tas berisikan uang Rp2 juta,” katanya.

BACA JUGA  Meriahkan HPN, PWI Ogan Ilir Gelar Baksos

“Pelaku akan dikenakan pasal 362, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kompol Roy Tambunan

Kepada petugas, tersangka mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

“Uangnya saya belikan sepeda motor matic seharga Rp1,2 juta dan sisanya untuk foya-foya pak,” ujar Jhon tertunduk menahan sakit akibat luka tembak di kakinya.(Suherman)

BACA JUGA  Terduga Pencuri Tas Jemaah Shalat Ashar Diringkus Polsek Banda Sakti

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru