Meranti, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti berupa 1,03 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Petugas juga menangkap dua tersangka yang salah satunya anak di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan penangkapan itu.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Pelabuhan Penyeberangan Lukit – Buton, Kecamatan Merbau.
Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Saryawan Fadlin membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit.
Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Pal – Mengkikip menuju Kota Selat Panjang.
Pada Jumat pagi (17/1/2025), sekitar pukul 07.00 WIB, tim opsnal bergerak ke jalur yang dilalui tersangka. Tepat di Jalan Poros Tanjung Peranap – Mengkikip, tim menghentikan dua pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Kedua orang tersangka berinisial SR (21) dan seseorang anak dibawah umur berusia 17 tahun.
Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi warna coklat di sebuah tas ransel yang dibawa mereka
Dari hasil interogasi, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial M, yang saat ini masih dalam penyelidikan di Pekanbaru.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut
Kedua dijerat dengan 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk tersangka di bawah umur.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









