Terekam CCTV, Polsek Patumbak Bekuk Pencuri Sepeda Motor

- Editorial Team

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Pelaku Kiki Ramadani (25) ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan garu II A No.57-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas tepatnya depan toko percetakan/warnet Geger Production, Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di salah satu warung di Jalan Selambo, Kecamatan Medan Amplas,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, Selasa (17/11/2020).

BACA JUGA  Lagi asik Nyabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

Kemudian, pelaku yang bermukim di Jalan Bajak II No.172 H Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ini pun diboyong ke Mapolsek Patumbak, guna proses hukum lebih lanjut.

“Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna biru dan mata obeng ketok yang terbuat dari besi,” urai Iptu Philip.

Dijelaskan Iptu Philip, peristiwa yang menimpa korban, Haznul Iskandar Hasibuan bermula saat pemilik Toko Percetakan Geger Production memarkirkan sepeda motornua di bagian pojok toko dalam keadaan stang terkunci.

Setengah pintu toko tertutup. Kemudian korban masuk ke dalam toko dan sekira pukul 23.00 WIB, korban berencana mau pulang ke rumah.

BACA JUGA  Video: Bandit Jalanan Pintu Tol Letda Sujono Diringkus

“Begitu keluar dari toko, korban sudah tidak melihat lagi kendaraannya yang terparkir di pojok toko,” ungkap Iptu Philip.

Korban pun berusaha mencari sepeda motornya dengan bertanya kepada tetangga, tapi tidak ada yang tahu. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Patumbak, hingga akhirnya pelaku pungli berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandas Iptu Philip. (dul)

BACA JUGA  Serang Polisi Pakai Parang Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curanmor Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB