Asahan, TRIBRATA TV
Puluhan massa mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Kabupaten Asahan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bupati Asahan, Selasa (17/09/2024).
Kedatangan massa ini untuk mendesak Bupati Asahan mencopot Suherman Siregar dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Asahan.
Merasa kecewa karena tak satupun pejabat Pemkab Asahan yang bersedia bertemu, salah seorang pendemo melakukan aksi aksi pecah kepala, hingga membuat kepanikan sejumlah orang yang ada di lokasi.
Sebelum melakukan aksi di Kantor Bupati Asahan, awalnya massa mendatangi Kejaksaan Negeri Asahan dan Kantor PMD Asahan, di Jalan W.R Supratman Kisaran.
Di Kantor PMD Asahan, massa sempat diterima Kabid Bumdes PMD Asahan Fahmi Pandapotan. Namun karena massa hanya berkenan jika ditemui langsung Kadis PMD, akhirnya tak lama melakukan orasi, massa beranjak pergi, berpindah ke Kantor Kejaksaan Negeri Asahan yang berada persis di samping Kantor PMD Asahan.
Namun sebelum meninggalkan Kantor PMD Asahan, perwakilan massa menitipkan Piagam kepada Fahmi Pandapotan untuk diserahkan ke Kadis PMD Suherman Siregar sebagai aktor Koruptor Anggaran Desa di Asahan.
Di hadapan Kasi Intel, H Manurung SH dan Kasi Datun Abiem Faizan SH, massa mendesak Kejaksaan Negeri Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa Kadis PMD dan 177 Kades se-Kabupaten Asahan.
Kepada 2 pejabat Kejaksaan Negri Asahan itu, massa menuding pihak Kepala Dinas PMD Asahan sebagai aktor intelektual korupsi berjamaah pada semua Kepala Desa se-Kabupaten Asahan.
“Kuat dugaan Kadis PMD dan kroninya sebagai aktor untuk menggerogoti uang Dana Desa (DD) di Asahan. Dimana anggaran DD dibuat untuk membeli plank 3T senilai Rp3,5 juta, Neon Box Rp15 juta dan Buku Peraturan Desa senilai Rp1,5 juta,” ucap Kordinator Aksi, Asrul Wahyudi.
“Selain itu, Dana Desa dibuat untuk Bimtek, Study Tiru dan Study Banding. Semuanya hanya untuk menghamburkan uang negara. Kadis merupakan orang yang memberikan perintah pada 177 Kades untuk membuat acara yang tidak urgent. Artinya, Kadis merupakan orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan uang desa,” timpal Asrul.
Menanggapi yang disampaikan massa PMPRI, Kasintel Kejari Asahan H Manurung SH menganjurkan untuk membuat laporan resmi ke PTSP Kejaksaan Negeri Asahan.
“Kami anjurkan rekan-rekan LSM PMPRI Asahan untuk melaporkan langsung secara resmi ke PTSP Kejaksaan Asahan. Setelah laporan masuk, kami dari Kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait laporan ini,” tegas H Manurung yang langsung direspon Ketua DPC LSM PMRI Asahan, Hendra Syahputa SP membuat laporan saat itu juga.
Usai membuat laporan, puluhan massa PMPRI akhirnya beranjak dari Kantor Kejaksaan Negeri Asahan dengan tertib.
“Kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak lagi jika hal ini tidak ditindaklanjuti,” teriak salah seorang pendemo sembari meninggalkan lokasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









