Merangin, TRIBRATA TV
Residivis specialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada Kamis (12/09/2024) sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka ditangkap pada saat masuk kesebuah toko yang terletak di simpang tiga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Dari hasil interogasi tersangka diketahui bernama MN (34) warga Komplek BTN Mayang Mengurai Rt.10 Rw.02 Desa Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari. Tersangka juga merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka telah berhasil melancarkan aksinya di 10 TKP yang berbeda yang berada diwilayah Bangko dalam kurun sebulan. Hasil curian tersebut dijual ke wilayah Muaratara Sumatera Selatan tepatnya di daerah Rawas.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan residivis Curanmor tersebut.
“Betul, tepatnya pada Kamis (12/09/2024) kemarin, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus Curanmor di 10 TKP yang berada dikota Bangko. Tersangka yang kita amankan saat ini merupakan seorang Residivis yang baru saja 1 bulan bebas dari penjara. Sedangkan dari ungkap kasus tersebut turut kita amankan sebanyak 3 unit sepeda motor yang sebelumnya dijual ke wilayah Muaratara Sumatera Selatan,” ujar Kapolres.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly manambahkan untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka dengan Laporan Polisi yang masuk di Polres Merangin terkait Curanmor.
“Saat ini Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan Tersangka yang akan disesuaikan dengan Laporan Polisi yang masuk ke Polres Merangin terkait Curanmor, semoga anggota kita yang saat ini masih bekerja keras di lapangan mampu mengungkap semuanya,” tutup Ruly.
Dari ungkap kasus Curanmor tersebut Penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa Kunci Kontak sepeda motor dengan seri P637, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama Ravina Bonita, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merek Honda Scoppy atas nama Ravina Bonita, Sepeda motor Scoopy Warna Biru Merk Honda BH 5990 XC, Kunci Y Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 Tahun penjara.
Seperti diketahui, tersangka MN ditangkap karena mencuri kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B-92/IX/2024/SPKT/Polres Merangin tanggal 13 September 2024.
Korban Ravina (31) warga Pematang Kandis kehilangan sepeda motornya, pada Senin (09/09/2024) yang diparkir didepan gerbang tengah kantor Bupati Merangin sekira pukul 18.00 WIB. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp.19.095.000.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









