Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 dilapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, Sabtu (17/08/2024).
Wakajati membacakan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan pembangunan dengan penuh semangat, untuk saling bekerja sama, berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.
Semangat yang muncul dalam tema besar tersebut, menggambarkan visi pembangunan Indonesia di masa depan yang lebih modern dan maju, namun tetap mempertahankan kekayaan budaya dan identitas bangsa Indonesia.
Peringatan HUT Kemerdekaan RI kali ini, terasa berbeda dengan suasana peringatan kemerdekaan pada tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini, upacara dilaksanakan di dua tempat, yaitu Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi tonggak pembangunan nasional yang diwujudkan demi mencapai pemerataan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur, pendidikan, sumber daya manusia dan kesehatan. Kesemuanya ini memerlukan dorongan, semangat, dan kemauan yang besar dengan menjunjung nilai-nilai persatuan dan kesatuan.
Selain itu, momentum Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 ini juga, berdekatan dengan peralihan estafet kepemimpinan Presiden RI. Suksesi ini membawa harapan besar kepada segenap bangsa Indonesia dalam menyukseskan Nusantara Baru untuk mewujudkan Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045.
Selaku aparatur negara dalam bidang penegakan hukum, selama ini Kejaksaan telah berkontribusi, terus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah melalui penegakan hukum yang adil dan humanis. Dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, kita harus mampu membaca dan memahami keinginan, harapan serta tuntutan masyarakat dalam mewujudkan supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Menjelang pilkada potensi-potensi masalah, mulai dari Black Campaign, Money Politic, hingga tindak pidana pemilihan, harus dapat dipetakan dan ditemukan langkah mitigasinya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 ini.
Untuk itu, Kejaksaan dituntut untuk berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilihan, dapat ditangani dengan cepat dan tepat serta mengedepankan koordinasi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh Stakeholders terkait.
Selain itu, kita perlu mewaspadai adanya potensi terjadinya konflik sosial yang dipicu oleh kampanye hitam yang ditunggangi oleh pihak tertentu yang bertujuan mengganggu proses perhelatan pesta demokrasi ini. Di sinilah Kejaksaan memegang peranan penting dan strategis, tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan.
“Ingat!!! kita harus netral, tidak boleh terpengaruh oleh tekanan politik, atau menjadi alat kekuasaan bagi pihak mana pun. Tugas kita adalah menjaga agar proses demokrasi ini berjalan dengan jujur, adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, saya tidak akan pernah bosan menegaskan bahwa Netralitas Adhyaksa Harga Mati!!! Penyimpangan terhadap hal ini tidak akan saya tolerir, “katanya.
Selain pilkada serentak, tahun ini Bangsa Indonesia akan memasuki masa transisi kepemimpinan. Pergantian pemerintahan ini, tentu akan membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam hal penegakan hukum. Suksesi kepemimpinan ini harus menjadi momentum bagi kita untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penegakan hukum yang telah kita lakukan agar sesuai dengan harapan masyarakat untuk menghadirkan keadilan yang substantif.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









