Simalungun, TRIBRATA TV
PTPN 4 Kebun Bah Jambi Kabupaten Simalungun terus melakukan pengamanan aset lahan HGU dari para penggarap Kelompok 147. Ratusan anggota SPBun (Serikat Pekerja Perkebunan) PTPN 4 berkumpul untuk menjaga dan mempertahankan aset areal HGU seluas 125 hektar tepatnya, di Blok 019, Afdeling 2, Unit Kebun Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Rabu (17/08/2022).
Ketua SPBun PTPN 4 Muhammad Iskandar mengatakan, pengamanan aset areal HGU tersebut sudah dilakukan sejak hari Senin (15/08/2022) lalu dimana sekelompok masyarakat penggarap menduduki lahan HGU PTPN 4 Kebun Bah Jambi.
Lanjut Iskandar,sengeketa lahan areal HGU tersebut sebelumnya telah diselesaikan pada tahun 2008 lalu. Namun pada dua tahun terakhir masyarakat kembali menguasai areal HGU tersebut seluas 125 hektar.
“Bahkan sudah ada lahan yang dijadikan bangunan, kebun jagung. Tak hanya itu, sekarang mereka hendak melebarkan okupasinya dan kita tidak bisa membiarkan hal tersebut dilahan HGU aktif,” ungkapnya, Rabu (17/08/2022).
Menurut Iskandar, masyarakat penggarap tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya dihadapan Kapolres Simalungun pada Selasa (16/08/2022). Saat itu penggarap telah berjanji tidak menguasai atau menduduki areal HGU PTPN 4. Bahkan masyarakat penggarap melakukan aksi anarkis terhadap karyawan PTPN 4.
“Ada 2 karyawan yang diopname serta ada yang diculik dan dianiaya penggarap,” kata Iskandar.
Ia erharap masyarakat agar taat hukum dan aparat hukum segera memproses laporan yang sebelumnya telah disampaikan pihak PTPN 4.
Hal tersebut juga ditegaskan Manager PTPN 4 Kebun Bah Jambi, Tri Mangkurat. Pihaknya akan tetap mempertahankan areal HGU tersebut dari para penggarap.
“Kalau masyarakat penggarap mempunyai dasar bukti yang kuat,silahkan tempuh secara hukum. Kami tidak akan mentoleransi perbuatan melawan hukum dan kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









