Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin,. memimpin dan membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), Kamis 17 Juli 2025.
Rapat dihadiri Ketua TP. PKK Kabupaten Takalar, Dandim 1426 Takalar, Perwakilan Polres, Perwakilan Kejaksaan Negeri, di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati sekaligus Ketua Tim Percepatan Penurunan Stanting (TPPS) Kabupaten Takalar mengatakan rapat ini berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang diamanatkan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
“Kita perlu memperhatikan berbagai aspek dalam penurunan stunting seperti aspek gizi, kesehatan, sanitasi, pendidikan, pola asuh orang tua hingga aspek layanan dasar yang memang harus diberikan kepada generasi kita,” katanya.
Sebagai Ketua TPPS Takalar, ia ingin menegaskan komitmen kepada semua lintas sektoral bahwa Tim TPPS ingin menguatkan koordinasi dan sinergi antara OPD , Kecamatan, Desa dan Kelurahan, Tim TPPS juga mendorong pelaksanaan intervensi spesifik secara lebih tepat sasaran, lebih efektif sehingga target-target baik target nasional maupun target Pemkab Takalar bisa tercapai.
Selain itu, Tim TPPS juga ingin membuka ruang kolaboratif antara seluruh lembaga non pemerintah, mitra pembangunan dan yang lainnya dalam percepatan penurunan stunting di Takalar.
“Kita tidak mungkin bisa bergerak sendiri, perlu ada kolaborasi dan kerjasama dengan semua lembaga mulai dari Pemerintahan hingga lembaga. Semoga dengan kolaborasi ini, kita bisa mewujudkan Takalar bebas stunting,” tambah H. Hengky.
Ia juga ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kinerja Tim TPPS terpadu dan berkomitmen mencapai target baik secara nasional maupun daerah.
“Karena itu saya mengajak seluruh tim menyusun rencana kerja TPPS secara realistis dan terukur, optimalkan pemanfaatan data baik dari e-PPGBM dan hasil survei dari SGI, dan mengawal pelaksanaan program sampai ke tingkat keluarga terutama keluarga resiko stunting. Semoga apa yang kita rancang dan laksanakan dapat menurunkan angka stunting,” tutup Wakil Bupati. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









