Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Seorang pria berinisial MD (43) warga Kelurahan Mandailing Kota Tebing Tinggi ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut lantaran memiliki sabu pada Rabu (17/7/2024) dini hari.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (17/07/24), penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis sabu di Kelurahan Mandailing, tidak begitu jauh dari rumah pelaku.
Menurutnya, awalnya petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli di lokasi lokasi rawan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Saat itu petugas melihat pelaku sedang duduk seorang diri dipinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Petugas menghampiri pelaku, namun pelaku terlihat panik dan hendak meninggalkan lokasi. Merasa curiga, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian pelaku dan sekitar lokasi.
Setelah dilakukan penggeledahan dari kantong celana pelaku, petugas Sat Narkoba berhasil menemukan 1 paket sabu seberat 4,17 gram, jelas Kasi Humas
Lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan kekantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif.
Pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Sampai saat ini Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, ujar Kasi Humas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









