Balangan, TRIBRATA TV
Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku pertama, RL alias Boy (32) ditangkap di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.
Penangkapan budak barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut di Paringin Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan dari penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk Pin Bold dikantong jaket.
Berdasarkan keterangan Boy, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).
Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH.
“Bersama BAH dan didampingi warga sekitar anggota Satresnarkoba menggeledah rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya,” katanya, Rabu (17/7/2024).
BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.
Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









