Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Balangan

- Editorial Team

Rabu, 17 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balangan, TRIBRATA TV

Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

Pelaku pertama, RL alias Boy (32) ditangkap di sebuah jalan umum di komplek 25 Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Penangkapan budak barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantar barang haram tersebut di Paringin Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan dari penggeledahan dan pemeriksaan, didapati satu paket serbuk kristal yang diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening berbungkus tisu dalam plastik pembungkus rokok merk Pin Bold dikantong jaket.

BACA JUGA  Pemuda ini Nekat 'Pompa' di Dekat Markas Kodim dan Asrama Polisi

Berdasarkan keterangan Boy, barang tersebut diakuinya berasal dari warga Tabalong berinisial BAH alias U (42).

Tak berselang lama, Satresnarkoba Polres Balangan juga melakukan penangkapan terhadap BAH.

“Bersama BAH dan didampingi warga sekitar anggota Satresnarkoba menggeledah rumah BAH dan didapati tiga paket sabu di atas tanah depan pintu rumahnya,” katanya, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA  Mencuri di Warung Pemilik Kontrakan, Kakak Adik ini Kompak Lebaran di Penjara, Sedang Suami Melarikan Diri

BAH juga mengakui sebelumnya sudah menjual narkotika jenis sabu kepada RL alias Boy.

Keduanya kemudian digelandang ke mako Polres Balangan untuk dilakukan pemeriksaan dan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Bandar Narkoba Diringkus Tim Elang Polres Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru