Sleman,TRIBRATA.TV – Dua pamong Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, dinonaktifkan dari jabatannya setelah hasil audit awal Inspektorat Kabupaten Sleman menemukan indikasi penyelewengan anggaran di lingkungan kalurahan setempat.
Kedua pamong yang dinonaktifkan tersebut adalah Carik dan Danarta Kalurahan Bangunkerto. Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Sleman.
Inspektur Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pamong kalurahan, lurah, hingga para dukuh. Dari hasil pemeriksaan awal tersebut ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
“Dari hasil pemeriksaan memang ditemukan indikasi penyelewengan anggaran. Namun, untuk nilai kerugian maupun nominal yang diduga diselewengkan masih dalam pendalaman lebih lanjut,” kata Budi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit sementara, dugaan penyelewengan tidak hanya melibatkan satu orang. Meski demikian, Inspektorat belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Menurut Budi, Inspektorat hanya memiliki kewenangan melakukan audit dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Sleman. Adapun pelaksanaan sanksi terhadap aparatur yang terindikasi melakukan pelanggaran menjadi kewenangan pemerintah kalurahan.
“Yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi, termasuk pemberhentian, adalah lurah. Kami hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Bangunkerto, Anas Makruf, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sleman. Sebagai tindak lanjut, dua pamong yang terindikasi terlibat dalam dugaan penyelewengan anggaran telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Benar, Carik dan Danarta sudah kami nonaktifkan,” kata Anas melalui pesan singkat, Rabu (17/6/2026).
Kasus dugaan korupsi di Kalurahan Bangunkerto sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul sejumlah spanduk protes yang dipasang warga di sekitar kantor kalurahan sejak akhir Mei 2026. Spanduk-spanduk tersebut berisi tuntutan agar dugaan korupsi diusut secara tuntas dan pihak yang terlibat diberi sanksi.
Pantauan di lokasi pada Selasa (16/6/2026), sejumlah spanduk masih terpasang di gerbang masuk Kantor Kalurahan Bangunkerto, di seberang kantor, serta di simpang empat yang tidak jauh dari lokasi. Berbagai tulisan bernada kritik dan tuntutan terpampang di antaranya bertuliskan “Copot Pamong Korup”, “Masyarakat Dukung Lurah Bersihkan Pamong Korup”, hingga “Awas Anda Memasuki Sarang Koruptor”.
Hingga saat ini, proses pendalaman kasus masih dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sleman untuk memastikan besaran kerugian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan anggaran tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









