Kajari Paluta Resmikan Kampung Restorative Justive

- Editorial Team

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara melauncing Kampung Restorative Justice di Balai Desa Purba Sinomba secara daring (zoom meeting) pada Rabu (16/03/2022)⁣ kemarin.

Acara tersebut dihadiri Bupati Paluta yang diwakili Sekretaris Daerah H. Burhan Harahap, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD dan pimpinan OPD. ⁣

Burhan Harahap, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Kabupaten Paluta. Keberadaan kampung restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta⁣.

BACA JUGA  Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar

Ia juga menyampaikan penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.⁣

Dasar pemilihan Desa Purba Sinomba menjadi Huta Pardemean Adhyaksa, adalah Desa Purba Sinomba merupakan salah satu desa yang masing berpegang teguh pada sistem Dalihan Natolu (Mora, Kahanggi dan Anak Boru).⁣

Diketahui asyarakat Desa Purba Sinomba masing homogen sehingga penyelesaian permasalahan masih mengedepankan nilai-nilai adat istiadat,⁣ juga Desa Purba Sinomba dipimpin oleh raja adat yang bermarga Harahap yang secara umum merupakan raja-raja adat di Kabupaten Paluta. ⁣

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.⁣

BACA JUGA  Polsek Padang Bolak Gelar Operasi Yustisi

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.⁣ (m harahap)

BACA JUGA  Video: Saluran Air Nyaris Runtuh, Warga Minta Perhatian Pemkab Paluta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan
Jermal Digempur Lagi, Ada Barak Narkoba Model Baru

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!