DPRD Sitaro Dorong Ranperda Bantuan Hukum: Upaya Mendekatkan Keadilan bagi Masyarakat Miskin

- Editorial Team

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali digelar pada Jumat, 13 Maret 2026. Agenda tersebut menjadi lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Seusai rapat, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di ruang sidang paripurna. Ia menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang membahas pengantar Ranperda tersebut.

“Rapat hari ini adalah lanjutan dari rapat kemarin, yaitu pengantar Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD,” ujar Djon Ponto Janis.


Ia menjelaskan, pada rapat sebelumnya pemerintah daerah melalui Bupati telah menyampaikan tanggapan terhadap pengantar Ranperda.
Oleh karena itu, dalam rapat lanjutan kali ini DPRD memberikan tambahan penjelasan serta tanggapan atas pendapat Bupati.

Menurutnya, proses tersebut berlangsung relatif singkat karena sebagian besar materi telah dibahas sebelumnya. Namun demikian, beberapa masukan dari pihak pemerintah daerah tetap menjadi perhatian demi menyempurnakan substansi Ranperda.

BACA JUGA  DPRD Humbahas Gagal Tetapkan PAPBD 2021

“Karena Bupati sudah memberikan tanggapan, maka hari ini kami menambahkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat tersebut. Pembahasannya tidak terlalu lama, hanya beberapa jam saja,” jelasnya.


Lebih lanjut, Djon menegaskan bahwa munculnya Ranperda bantuan hukum dilatarbelakangi oleh kondisi yang masih sering terjadi di masyarakat, di mana akses terhadap keadilan bagi warga kurang mampu masih terbatas.

Ia menilai, dalam banyak kasus masyarakat miskin seringkali tidak mampu menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum karena keterbatasan biaya maupun sumber daya.

“Kadang-kadang hukum itu bagi rakyat miskin masih terasa jauh untuk mendapatkan keadilan. Banyak dari mereka tidak menggunakan jasa pengacara karena keterbatasan biaya,” katanya.

Oleh sebab itu, DPRD merasa perlu menghadirkan kebijakan yang dapat menjamin masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

BACA JUGA  KITA Sitaro: Terobosan Pengelolaan Aset Daerah Menuju Transparansi dan Akuntabilitas


Djon juga menanggapi pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah biasanya hanya memberikan bantuan dalam perkara perdata, sementara untuk kasus pidana tidak dilibatkan secara langsung.

Menurutnya, justru melalui peraturan daerah nantinya akan diatur secara jelas batasan serta ketentuan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kalau pidana berat seperti pembunuhan atau pelecehan tentu tidak mungkin pelakunya dibantu. Tetapi jika masyarakat kecil menjadi korban, di situlah pemerintah perlu hadir untuk memberikan bantuan,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan bantuan hukum, DPRD juga membuka kemungkinan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau para advokat, baik yang berada di Sitaro maupun dari luar daerah.

Selain Ranperda bantuan hukum, DPRD Sitaro juga tengah menyiapkan satu Ranperda inisiatif lainnya, yakni terkait perlindungan dan pelayanan bagi kaum disabilitas agar memiliki payung hukum yang jelas dalam mendapatkan pelayanan publik yang ramah disabilitas.

BACA JUGA  Mobil Mewah di Tengah Perut Keroncongan

DPRD menargetkan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diselesaikan pada Masa Sidang I tahun ini. “Kami berharap hingga April nanti Ranperda ini sudah rampung, karena seluruh tahapan awal seperti naskah akademik dan konsultasi sudah dilaksanakan, tinggal masuk pada pembahasan tingkat I dan tingkat II,” tutup Djon Ponto Janis. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru