DPRD Sitaro Dorong Ranperda Bantuan Hukum: Upaya Mendekatkan Keadilan bagi Masyarakat Miskin

- Editorial Team

Selasa, 17 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali digelar pada Jumat, 13 Maret 2026. Agenda tersebut menjadi lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang merupakan Ranperda inisiatif DPRD.

Seusai rapat, Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di ruang sidang paripurna. Ia menjelaskan bahwa rapat hari ini merupakan kelanjutan dari agenda sebelumnya yang membahas pengantar Ranperda tersebut.

“Rapat hari ini adalah lanjutan dari rapat kemarin, yaitu pengantar Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD,” ujar Djon Ponto Janis.


Ia menjelaskan, pada rapat sebelumnya pemerintah daerah melalui Bupati telah menyampaikan tanggapan terhadap pengantar Ranperda.
Oleh karena itu, dalam rapat lanjutan kali ini DPRD memberikan tambahan penjelasan serta tanggapan atas pendapat Bupati.

Menurutnya, proses tersebut berlangsung relatif singkat karena sebagian besar materi telah dibahas sebelumnya. Namun demikian, beberapa masukan dari pihak pemerintah daerah tetap menjadi perhatian demi menyempurnakan substansi Ranperda.

BACA JUGA  Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Lancar, Ketua KPU Sitaro Ucapkan Terima Kasih

“Karena Bupati sudah memberikan tanggapan, maka hari ini kami menambahkan penjelasan atau tanggapan atas pendapat tersebut. Pembahasannya tidak terlalu lama, hanya beberapa jam saja,” jelasnya.


Lebih lanjut, Djon menegaskan bahwa munculnya Ranperda bantuan hukum dilatarbelakangi oleh kondisi yang masih sering terjadi di masyarakat, di mana akses terhadap keadilan bagi warga kurang mampu masih terbatas.

Ia menilai, dalam banyak kasus masyarakat miskin seringkali tidak mampu menggunakan jasa pengacara atau kuasa hukum karena keterbatasan biaya maupun sumber daya.

“Kadang-kadang hukum itu bagi rakyat miskin masih terasa jauh untuk mendapatkan keadilan. Banyak dari mereka tidak menggunakan jasa pengacara karena keterbatasan biaya,” katanya.

Oleh sebab itu, DPRD merasa perlu menghadirkan kebijakan yang dapat menjamin masyarakat kurang mampu tetap memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.

BACA JUGA  Penjabat Bupati Siau Tagulandang Biaro Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Triwulan I


Djon juga menanggapi pandangan yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah biasanya hanya memberikan bantuan dalam perkara perdata, sementara untuk kasus pidana tidak dilibatkan secara langsung.

Menurutnya, justru melalui peraturan daerah nantinya akan diatur secara jelas batasan serta ketentuan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada masyarakat.

“Kalau pidana berat seperti pembunuhan atau pelecehan tentu tidak mungkin pelakunya dibantu. Tetapi jika masyarakat kecil menjadi korban, di situlah pemerintah perlu hadir untuk memberikan bantuan,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan bantuan hukum, DPRD juga membuka kemungkinan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau para advokat, baik yang berada di Sitaro maupun dari luar daerah.

Selain Ranperda bantuan hukum, DPRD Sitaro juga tengah menyiapkan satu Ranperda inisiatif lainnya, yakni terkait perlindungan dan pelayanan bagi kaum disabilitas agar memiliki payung hukum yang jelas dalam mendapatkan pelayanan publik yang ramah disabilitas.

BACA JUGA  Bukan Ingin Maju, Tapi Terpanggil: Saat Profesionalisme Bicara di Tengah Pelayaran Sitaro yang Oleng

DPRD menargetkan Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat diselesaikan pada Masa Sidang I tahun ini. “Kami berharap hingga April nanti Ranperda ini sudah rampung, karena seluruh tahapan awal seperti naskah akademik dan konsultasi sudah dilaksanakan, tinggal masuk pada pembahasan tingkat I dan tingkat II,” tutup Djon Ponto Janis. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Di Tengah Berbagai Ujian, Sitaro Bangkit Raih Opini WTP dari BPK RI
Proyektil Bekas Ditemukan Berserak di Depan SPBU Sidoarjo
Tag :

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:02 WIB

Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 22:14 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!