Polsek Medan Baru Tangkap Komplotan Pemeras Modus Kencan

- Editorial Team

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Modus kencan dengan aplikasi Michat, seorang pria jadi korban kekerasan dan pemerasan. Korban dipukul dan diperas kawanan yang menjebak dengan ajakan kencan di hotel.

Informasi yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (17/2/2021), tiga pelaku pemerasan ini, MSAS (21) warga Jalan Klambir V Gg Sedayu, Deli Serdang, SP alias Botak (25) warga Jalan Gajah Mada Medan dan RHN (25) warga Jalan Sei Pelita Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang ditangkap setelah menerima pengaduan korban.

Menurut Iptu Irwansyah, awalnya korban chatingan melalui aplikasi Michat dengan pemilik aplikasi atas nama Clarisa pada Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 13.30 WIB. Melalui chat, Clarisa menyuruh korban datang ke kamar no 26 Hotel Cherry Garden Jalan KH Wahid Hasyim Medan.

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Residivis Pelaku Pencurian

Sesuai kesepakatan, korban pun datang dan menemui Clarisa di kamar No 26 hotel itu. Namun sesampai di dalam kamar ternyata orang yang ditemuinya tidak sama dengan foto pemilik aplikasi Michat atas nama Clarisa.

“Saat korban masuk, lampu kamar sengaja dimatikan,” kata Iptu Irwansyah.

Karena orang yang ditemui berbeda dengan foto dalam michat Clarisa, korban membatalkan kesepakatan. Ia menjelaskannya kepada dua perempuan yang berada di dalam kamar itu.

Namun, Lia dan Bunga, dua perempuan itu menolak dan memaksa korban membayar uang pembatalan sejumlah Rp500 ribu.

“Korban tidak mau sehingga terjadi cekcok diantara mereka,” tambah Kanit.

Bunga kemudian memukul dan menedang korban, sementara Lia merampas ponsel korban. Tak lama datang teman pelaku, MSAS, Botak dan S ke kamar tersebut.

BACA JUGA  Dua Kali Curi Kabel Telkom, Warga Cinta Rakyat Ditangkap Polisi

MSAS dan Botak turut memukul korban, sedang S berjaga -jaga di pintu serta mengancam-ancam pelaku.

Akhirnya korban menyerahkan uang Rp400.000 kepada pelaku, namun para pelaku tetap memukulnya. Saat itu Bunga merampas kalung emas dari leher korban dan membawanya. Korban tetap disekap oleh pelaku lainnya.

Berselang kemudian Bunga kembali dengan membawa uang Rp2 juta hasil penjualan kalung itu di Toko Emas Surabaya Jalan Sei Sikambing.

Bunga mengembalikan uang sebesar Rp250.000 serta ponsel dan memperbolehkan korban pulang.

Kelima kawanan ini kemudian membagi uang hasil penjualan emas korban di Lapangan Gajah Mada.

Usai membagikan uang hasil kejahatan itu, empat pelaku pergi, sedang MSAS kembali ke hotel. MSAS tak menduga korban kembali ke hotel bersama keluarganya dan polisi.

BACA JUGA  Komplotan Bongkar Rumah Ditangkap Tekab Kutalimbaru

“Tiga pelaku berhasil kita tangkap dan barang bukti uang hasil penjualan kita amankan,” ujarnya. (H.Pakpahan)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB