Medan, TRIBRATA TV
Tim pegasus Polrestabes Medan mengungkap dan menangkap penjambret Handphone milik Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.
Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus dua orang pelaku bernama Eko Triyudha alias Eko Menok (35) warga Jalan Sei Kera Gang Aren, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Riza Nuriadi Tanjung (30) warga Jalan Cengkeh Perumnas Simalingkar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, Senin (16/12/2019) saat mengelar konferensi pers di loby Mapolrestabes Medan menyebutkan awalnya personil mendapatkan laporan tindak pejambretan handphone milik Abyadi Siregar (Ombudsman RI Perwakilan Sumut) di Jalan Putri Hijau, Medan.
Dari laporan itu, sambungnya petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kasusnya dapat terungkap dengan meringkus dua orang tersangka saat melintas di Jalan Krakatau sembari mengendarai sepeda motor.
“Saat dilakukan pengembangan kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak pada bagian kaki,” sebutnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.
Dari hasil pemeriksaan, Dadang mengungkapkan kedua tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas sudah lima kali beraksi melakukan tindak kejahatan jalanan. Turut juga disita barang bukti handphone merek Xiomi dan Honda Beat warna hitam BK 6827 AIK.
“Kedua tersangka sudah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









