Kejari Sungaipenuh Musnahkan Barang Bukti Ribuan Minuman Beralkohol

- Editorial Team

Kamis, 16 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TRIBRATA TV

Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola pimpin pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap dihalaman Kantor Kejari Sungaipenuh, Rabu, (15/11/2023).

Barang bukti berupa minuman alkohol (mikol) dimusnahkan dengan cara dilindas buldozer itu telah sesuai atas 3 putusan pengadilan dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman keras beralkohol.

BACA JUGA  Kemarau Berkepanjangan, Kodim 0420/Sarko Gelar Shalat Istigoshah

Dalam pemusnahan itu Kajari Sungaipenuh mengundang Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barangbukti telah dimusnahkan dan tidak disalah gunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya menimbulkan gangguan keamanan dan kejahatan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan adanya pemusnahan barangbukti di Sungaipenuh. “Pemusnahan 10 ribu mikol ini telah dilaksanakan dengan lancar, selain itu dengan disaksikan tokoh agama dan tokoh adat di Kerinci Sungaipenuh kami berharap Kejaksaan dapat bersinergi mencegah kenakalan remaja dan kejahatan” jelas Lexy. (Fitri/ Rian Sutra)

BACA JUGA  Pilkada Merangin: Tak Tersisa, Tiga Desa Eks Trans Juga Pilih Menawan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB