Palembang, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi mengeluarkan tujuh instruksi tegas yang wajib dilaksanakan seluruh jajaran dalam upaya meningkatkan kinerja Polri dan menjaga kondusifitas Kamtibmas.
Instruksi tegas tersebut berpusat pada perlawanan terhadap tunggakan kasus dan penegasan integritas anggota.
Perintah ini disampaikan Kapolda dalam Gelar Operasional (Opsnal) Triwulan III Tahun 2025 yang bertema “Anev Kamtibmas TW III Tahun 2025 Guna Meningkatkan Kinerja Polda Sumsel dalam Rangka Terwujudnya Harkamtibmas yang Kondusif,” di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Kamis (16/10/2025).
Irjen Pol Andi Rian menekankan Polri harus menjadi simbol kepercayaan rakyat, di mana kinerja diukur dari manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kinerja presisi tidak cukup diukur dari rutinitas, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Kita harus tampil dengan pelayanan yang cepat, ramah, dan responsif,” tegas Kapolda.
Tujuh Poin Penekanan Kinerja Utama:
1. Percepatan Penyelesaian Perkara: Kapolda memerintahkan penyelesaian kasus tunggakan secara tuntas, menegaskan bahwa keberhasilan penyidikan diukur dari kepastian hukum yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar angka statistik.
2. Peningkatan Kualitas Pelayanan: Menuntut pelayanan yang cepat dan responsif sebagai wujud kinerja nyata.
3. Penguatan Profesionalisme Penyidik: Menjamin proses penegakan hukum yang berkeadilan.
4. Tindak Lanjut Audit Kinerja: Menjadikan temuan audit sebagai bahan perbaikan, bukan formalitas, demi transparansi dan akuntabilitas.
5. Transformasi Pengamanan (Preventif): Mengubah pendekatan penanganan Kamtibmas dari reaktif menjadi proaktif dan preventif, serta memperkuat kesiapsiagaan pasukan.
6. Manajemen Isu Sosial Politik: Melakukan deteksi dini dan membangun kontra-narasi yang menyejukkan untuk mengelola isu menjelang tahun politik.
7. Integritas dan Pengawasan Internal: Menjaga kepercayaan publik melalui pembinaan etika dan penegasan bahwa anggota dilarang membuat masalah.
“Kalau tidak bisa berprestasi, jangan membuat masalah,” tutupnya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









