Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin Polda Jambi telah menindaklanjuti arahan Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit terkait evaluasi pelaksanaan ujian praktik SIM C.
Hal ini sesuai dengan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri, untuk seluruh Polres jajaran Polda Jambi yang menerbitkan SIM C.
Menurut Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, tindak lanjut tersebut adalah menghilangkan ujian angka 8 dalam ujian praktik SIM C.
“Kami telah menghilangkan ujian angka delapan dalam pelaksanaan praktik SIM C sesuai dengan petunjuk pimpinan,” tutur Ruri Roberto.
Selain menghilangkan ujian angka delapan pada praktik untuk Surat Ijin Mengemudi C, Polres Merangin juga melaksanakan sosialisasi rute terbaru dalam ujian praktek SIM C di masyarakat.
“Selain itu, Polres Merangin juga mensosialisasikan rute terbaru dalam pelaksanaan ujian praktik SIM C,” lanjut Ruri.
Ditambahkan oleh Kapolres Merangin agar pemohon lebih menyiapkan diri dalam menghadapi ujian teori maupun praktik untuk mendapatkan SIM, dan belajar serta berlatih terlebih dahulu sebelum mengikuti tes.
“Kami imbau agar pemohon SIM menyiapkan diri untuk memperoleh SIM. Silakan belajar praktik pada sore hari, saat tidak ada pemohon yang ujian praktik, di halaman belakang Polres Merangin ,” ujar Kapolres Merangin kepada TRIBRATA TV.
Sebagai informasi, ujian praktik dilaksanakan setelah pemohon SIM lulus pada ujian teori yang meliputi penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan dan etika berlalu lintas.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Merangin AKP Bambang Soelestyio menambahkan ujian teori bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.
“Ujian teori adalah penilaian dalam penguasaan materi tentang berlalu lintas, sedang ujian praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan, keterampilan mengemudi kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan bagi pemohon SIM,” kata Kasat Lantas. (Fitri/ Azaan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









