Kelompok Penerima PKH Muara Semerah Mudik Bantah Protes Bantuan

- Editorial Team

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, TRIBRATA TV

Ketua Kelompok Muara Semerah Mudik Kabupaten Kerinci, Jambi membantah pemberitaan terkait bantuan PKH yang berjudul “Puluhan Penerima Sembako PKH Dinsos Kerinci Protes”.

“Kami tidak pernah melakukan aksi protes,”kata 3 orang ketua kelompok Muara Semerah Mudik inisial S, W dan E, Sabtu (22/1/2022).

Menurut mereka yang terjadi adalah seorang penerima bantuan sembako kecewa, karena ingin mengganti sembako dengan uang dan hasil produk pabrik, seperti minyak dan gula. Tetapi penyalur tidak mengizinkan, karena itu menyalahi aturan.

BACA JUGA  Peduli Korban Banjir, Ketua Golkar Medan Salurkan 3 Ton Beras

“Bahkan kami berterima kasih karena satu-satunya kelompok yang pertama kali menyalurkan sembako di Kerinci, Desa Muara Semerah Mudik pada bulan Desember kemarin. Sementara daerah lain pembagiannya terlambat karena bulog tidak mampu lagi untuk menyediakan stok beras,” ujar mereka.

Saat dikonfirmasi kepada penyalur, Sabtu (22/1/2022), penyalur mengatakan dalam pembagian sembako hanya di sini saja. Dikatakannya, ditempatnya penerima bantuan langsung menimbang sendiri sembakonya. “Kalau di tempat lain semuanya sudah masuk kantong,” katanya.

BACA JUGA  Warga Kecamatan Silaen Toba Dapat Bantuan Alat Masak Listrik

Ia pun membenarkan kalau ada seorang penerima bantuan yang ingin sembakonya ditukar uang tunai.

“Ya, benar ada 1 orang yang ingin mengganti sembako dengan uang, minyak goreng, dan gula tetapi tidak saya izinkan karena itu menyalahi aturan,” tutur penyalur.(Kurniawan Gusti Nasution)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru